Dugaan Kasus Tipikor DAK 2018, Sofyan Hasan dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 yang menyeret nama mantan Plt. Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan kini masuk sidang Pembacaan Tuntutan.

Dalam sidang yang digelar selasa (10-11-2020) di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dipimpin majelis Hakim Zulkarnain tersebut, Sofyan Hasan dituntut Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Baca Juga :  Sudah Tahap Sidik. Jika Korupsi Terbukti: Sinyal Perombakan dan Atmosfer Politik Baru di DPRD Boalemo

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus, Dewi Kurnia ketika ditemui di Kantor Kejasaan Negeri Boalemo, Rabu (11-11-2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dewi Kurnia. (Trilogis)

Lebih jelas, Kurnia menyampaikan, Dalam kasus tersebut, Sofyan dituntut 4 tahun dan denda Rp.100.000.-.

“kami menuntutnya pasal 3 UU Tipikor, Pidananya 4 tahun Penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan”.

Tak hanya itu, kepada Tim media ini, Kurnia juga mengaku dalam amar putusan, sofyan dituntut uang pengganti kurang lebih Rp.126.000.-, dan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan badan 2 tahun.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Perdis Fiktif, Keseriusan Kejari Boalemo: Mantan Sekwan DPRD Boalemo diperiksa

Sementara itu, terjadwal kamis (12/10) besok, Kasi Pidsus Dewi Kurnia menuturkan, Terdakwa kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahu 2018, akan menjalani sidang Pembelaan (Pledoi).

Berita Terkait

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Buka Pengkaderan Senopati Tiga Dara, Wabup Lahmuddin Hambali: Piloliyanga Kini Jadi Magnet Ekonomi Baru Boalemo
Perkuat Desa Siaga TB, Puskesmas Berlian Lakukan Deteksi Dini ILTB dan Kunjungan Rumah di Desa Bongo Tua

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:04 WITA

Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi

Jumat, 24 April 2026 - 18:40 WITA

Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WITA

Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Berita Terbaru

Advertorial

Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:34 WITA