Dugaan Kasus Tipikor DAK 2018, Sofyan Hasan dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 yang menyeret nama mantan Plt. Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan kini masuk sidang Pembacaan Tuntutan.

Dalam sidang yang digelar selasa (10-11-2020) di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dipimpin majelis Hakim Zulkarnain tersebut, Sofyan Hasan dituntut Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Perdis Fiktif, Keseriusan Kejari Boalemo: Mantan Sekwan DPRD Boalemo diperiksa

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus, Dewi Kurnia ketika ditemui di Kantor Kejasaan Negeri Boalemo, Rabu (11-11-2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dewi Kurnia. (Trilogis)

Lebih jelas, Kurnia menyampaikan, Dalam kasus tersebut, Sofyan dituntut 4 tahun dan denda Rp.100.000.-.

“kami menuntutnya pasal 3 UU Tipikor, Pidananya 4 tahun Penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan”.

Tak hanya itu, kepada Tim media ini, Kurnia juga mengaku dalam amar putusan, sofyan dituntut uang pengganti kurang lebih Rp.126.000.-, dan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan badan 2 tahun.

Baca Juga :  Diduga Melanggar Prokes, Polres Boalemo Bubarkan Pasar Malam di Wonosari

Sementara itu, terjadwal kamis (12/10) besok, Kasi Pidsus Dewi Kurnia menuturkan, Terdakwa kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahu 2018, akan menjalani sidang Pembelaan (Pledoi).

Berita Terkait

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah
Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar
Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara
Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo
Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik
Muhammadiyah Salurkan 415 Paket Santunan, Bupati Rum Pagau Apresiasi Dakwah Wisata ke-32
Tiga Ruas Jalan Shortcut Boalemo Terancam Molor, Masuk Materi Tuntutan Aksi
Sambut HUT ke-27 Boalemo, Wabup Lahmuddin Siapkan Bantuan untuk 1.000 Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WITA

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WITA

Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 18:31 WITA

Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara

Selasa, 8 September 2026 - 13:05 WITA

Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo

Senin, 7 September 2026 - 14:14 WITA

Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik

Berita Terbaru