Dugaan Kasus Tipikor DAK 2018, Sofyan Hasan dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 yang menyeret nama mantan Plt. Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan kini masuk sidang Pembacaan Tuntutan.

Dalam sidang yang digelar selasa (10-11-2020) di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dipimpin majelis Hakim Zulkarnain tersebut, Sofyan Hasan dituntut Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Baca Juga :  Pererat hubungan dengan Forkopimda, Anas Jusuf silaturahmi ke Kejari Boalemo

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus, Dewi Kurnia ketika ditemui di Kantor Kejasaan Negeri Boalemo, Rabu (11-11-2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dewi Kurnia. (Trilogis)

Lebih jelas, Kurnia menyampaikan, Dalam kasus tersebut, Sofyan dituntut 4 tahun dan denda Rp.100.000.-.

“kami menuntutnya pasal 3 UU Tipikor, Pidananya 4 tahun Penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan”.

Tak hanya itu, kepada Tim media ini, Kurnia juga mengaku dalam amar putusan, sofyan dituntut uang pengganti kurang lebih Rp.126.000.-, dan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan badan 2 tahun.

Baca Juga :  KAPTEN : Beda Pilihan pada Pemilu, Jangan Memecah Belah

Sementara itu, terjadwal kamis (12/10) besok, Kasi Pidsus Dewi Kurnia menuturkan, Terdakwa kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahu 2018, akan menjalani sidang Pembelaan (Pledoi).

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA