Dugaan Kasus Tipikor DAK 2018, Sofyan Hasan dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 yang menyeret nama mantan Plt. Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan kini masuk sidang Pembacaan Tuntutan.

Dalam sidang yang digelar selasa (10-11-2020) di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dipimpin majelis Hakim Zulkarnain tersebut, Sofyan Hasan dituntut Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Kapolres turun langsung Pastikan Pilkades Serentak secara E-voting berjalan Aman

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus, Dewi Kurnia ketika ditemui di Kantor Kejasaan Negeri Boalemo, Rabu (11-11-2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dewi Kurnia. (Trilogis)

Lebih jelas, Kurnia menyampaikan, Dalam kasus tersebut, Sofyan dituntut 4 tahun dan denda Rp.100.000.-.

“kami menuntutnya pasal 3 UU Tipikor, Pidananya 4 tahun Penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan”.

Tak hanya itu, kepada Tim media ini, Kurnia juga mengaku dalam amar putusan, sofyan dituntut uang pengganti kurang lebih Rp.126.000.-, dan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan badan 2 tahun.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Boalemo Geledah Gedung DPRD, ada apa?

Sementara itu, terjadwal kamis (12/10) besok, Kasi Pidsus Dewi Kurnia menuturkan, Terdakwa kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahu 2018, akan menjalani sidang Pembelaan (Pledoi).

Berita Terkait

Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi
100 Siswa Az-Zahra Boalemo Dibentuk Jadi ‘Benteng’ Anti-Bullying Lewat Outbound Kids
Arah Pergeseran Ketua DPRD Boalemo, Mengikuti Estafet DPC PDI Perjuangan?
Frait Danial Resmi Pimpin PDI Perjuangan Boalemo, Kepercayaan DPP Jadi Kunci!
Penyesuaian ASN Jadi Sorotan dalam Paripurna RAPBD 2026
Door to Door, Pemuda Salurkan Ratusan Karung Beras untuk Lansia dan Janda
Hadiah untuk Masa Kecil dari Dikbud untuk PAUD di Boalemo
Kabid Dikdas Boalemo Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 23:01 WITA

Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:42 WITA

100 Siswa Az-Zahra Boalemo Dibentuk Jadi ‘Benteng’ Anti-Bullying Lewat Outbound Kids

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:31 WITA

Arah Pergeseran Ketua DPRD Boalemo, Mengikuti Estafet DPC PDI Perjuangan?

Sabtu, 22 November 2025 - 00:08 WITA

Penyesuaian ASN Jadi Sorotan dalam Paripurna RAPBD 2026

Jumat, 21 November 2025 - 21:44 WITA

Door to Door, Pemuda Salurkan Ratusan Karung Beras untuk Lansia dan Janda

Berita Terbaru

Advertorial

Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi

Senin, 8 Des 2025 - 23:01 WITA