Trilogis.id_(Boalemo) – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 yang menyeret nama mantan Plt. Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan kini masuk sidang Pembacaan Tuntutan.
Dalam sidang yang digelar selasa (10-11-2020) di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dipimpin majelis Hakim Zulkarnain tersebut, Sofyan Hasan dituntut Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus, Dewi Kurnia ketika ditemui di Kantor Kejasaan Negeri Boalemo, Rabu (11-11-2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jelas, Kurnia menyampaikan, Dalam kasus tersebut, Sofyan dituntut 4 tahun dan denda Rp.100.000.-.
“kami menuntutnya pasal 3 UU Tipikor, Pidananya 4 tahun Penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan”.
Tak hanya itu, kepada Tim media ini, Kurnia juga mengaku dalam amar putusan, sofyan dituntut uang pengganti kurang lebih Rp.126.000.-, dan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan badan 2 tahun.
Sementara itu, terjadwal kamis (12/10) besok, Kasi Pidsus Dewi Kurnia menuturkan, Terdakwa kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahu 2018, akan menjalani sidang Pembelaan (Pledoi).