Dugaan Kesengajaan Penyidik dalam Kasus Rum Pagau, Tantangan terhadap Integritas Penegakan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Opini_Gorontalo) – Kasus penistaan profesi, pencemaran nama baik, dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rum Pagau terhadap salah satu jurnalis di Boalemo telah menimbulkan polemik serius, terutama terkait kinerja penyidik di Polres Boalemo dan Polda Gorontalo.

Dugaan adanya kesengajaan dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini semakin memperkeruh situasi, memicu kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Tindakan DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo dan salah satu jurnalis Boalemo, Rein Daima, yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik ke Mabes Polri, merupakan langkah yang mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum di tingkat lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpercayaan ini berakar dari pandangan bahwa aparat penegak hukum mungkin tidak menjalankan tugas mereka secara independen dan profesional, terutama ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Etika dan Profesionalisme di Persimpangan

Dalam setiap kasus hukum, khususnya yang melibatkan penistaan dan pencemaran nama baik, etika dan profesionalisme penyidik menjadi faktor kunci yang menentukan keadilan.

Baca Juga :  Meski berada dalam daerah, Rum Pagau belum penuhi undangan Polres Boalemo

Dugaan bahwa ada penyidik yang sengaja menghambat atau tidak serius dalam menangani kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Jika penyidikan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu atau terjadi pembiaran, maka keadilan tidak akan tercapai, dan hak-hak korban tidak akan terlindungi.

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan harus menjadi prioritas utama, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kehormatan profesi dan reputasi individu.

Dampak Buruk bagi Kebebasan Pers

Bagi jurnalis dan media, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi juga menyangkut kebebasan pers dan hak untuk menjalankan profesi tanpa takut akan intimidasi atau pencemaran nama baik.

Dugaan kesengajaan dalam penanganan kasus ini bisa dilihat sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers, yang seharusnya berfungsi sebagai pilar demokrasi dan pengawas jalannya pemerintahan serta hukum.

Jika dugaan ini benar, maka ini adalah preseden buruk yang dapat menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dan menghambat mereka dalam melaksanakan tugasnya dengan bebas dan tanpa tekanan.

Baca Juga :  Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Kebebasan pers harus dilindungi, dan aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa setiap kasus yang melibatkan jurnalis ditangani dengan adil dan transparan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak yang berwenang, termasuk Mabes Polri. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, maka tindakan tegas harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik.

Komunitas jurnalis, harus terus bersuara dan mengawasi jalannya proses hukum, memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hanya dengan demikian, penegakan hukum dapat dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan integritas, dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum dapat dipulihkan.

Dugaan kesengajaan oleh penyidik dalam kasus penistaan profesi dan pencemaran nama baik ini mencerminkan tantangan serius terhadap integritas dan profesionalisme penegakan hukum di Gorontalo.

Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik dan memperburuk citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.*

oleh Jhohan Cornelis Rumampuk|Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA