Trilogis.id (Parlemen Boalemo) – Kisruh dugaan Pungli yang terjadi di Pasar modern Tilamuta seperti yang diberitakan salah satu media online lokal, kini sudah mendapat kejelasannya.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo Komisi II, akhirnya melahirkan kesepakatan antara Asosiasi Pedagang, Pengelola Pasar dan Dinas Kumperindag Kabupaten Boalemo.
Menurut Wakil Ketua Komisi Ibrahim Pakaya, persoalan antara Pedagang dengan Pengelola Pasar dan Dinas Kumperindag merupakan salah paham dalam berkomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dikonfirmasi satu persatu, nampaknya hanya miskomunikasi. Ada komunikasi yang terputus atara pihak. Namun kami sudah melahirkan kesepakatan yang disetujui semua Pihak,” kata Ibrahim Pakaya saat diwawancarai setelah RDP, Senin (17/5).
Meskipun demikian, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan monitoring dilapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas di pasar Tilamuta.
“Dalam waktu dekat, kami akan tetap turun ke lapangan. Memonitoring juga melakukan pengecekan terhadap seluruh aktivitas disana. Mengecek fasilitas pasar yang digunakan oleh para pedagang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Eka Putra Noho mengimbau kepada seluruh pihak (Pedagang, pengelolaa dan Dinas Kumperindag) agar tetap mengedepankan Musyawarah Mufakat dalam mengambil keputusan.
“Kedepan, Mau pedagang, pengelola dan Dinas harus duduk bersama. Musyawarahkan semua, dan pastikan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Agar semuanya merasa bertanggung jawab dan transparan” ungkap Eka
Eka juga berpesan kepada Pihak Dinas Kumperindag agar tetap mempertimbangkan masukan dari Pedagang dan Pengelola saat menerapkan kebijakan diseluruh pasar yang ada di Boalemo.
“Saya berharap segala bentuk permasalahan Yang terjadi harus d musyawarahkan. Kadis dan Pihak Dinas juga ada baiknya mempertimbangkan segala bentuk saran dari asosiasi pedang dan pengelola pasar. Agar kelak, Pasar kita menjadi percontohan untuk daerah-daerah lain”.