Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Tajuk) – Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Boalemo dalam mendorong pelaksanaan zakat di kalangan ASN, saya ingin memberikan masukan agar kebijakan ini tetap sesuai dengan prinsip syariat dan regulasi yang berlaku. Pendekatan yang tegas namun tidak bersifat memaksa akan lebih efektif dalam membangun kesadaran dan keikhlasan ASN dalam menunaikan zakat, sehingga tujuan mulia dari kebijakan ini dapat tercapai dengan baik.

Sebagai berikut:

Simulasi Pemotongan Zakat ASN dengan Sikap Tegas dari Pimpinan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pimpinan Daerah Mengeluarkan Himbauan Tegas

Bupati dan Wakil Bupati Boalemo mengadakan rapat bersama OPD dan instansi terkait.

Dalam pernyataannya, Bupati menyampaikan:

“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam zakat. Namun, kami tegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang membutuhkan niat tulus. Pemerintah Daerah tidak memaksa, tetapi kami mengajak dengan kesadaran penuh. Bagi yang bersedia, silakan menandatangani persetujuan autodebet. Bagi yang ingin menyalurkan sendiri, silakan laporkan bukti pembayarannya.”

2. Proses Pengumpulan Kesediaan ASN

Baca Juga :  Serahkan bantuan untuk korban kebakaran, Anas Jusuf ingatkan warga perhatikan Aliran Listrik Rumah

Bendahara instansi membagikan formulir kesediaan pemotongan zakat.

ASN diberikan waktu yang cukup untuk mempertimbangkan tanpa tekanan.

Tidak ada ancaman administratif bagi yang tidak setuju.

3. Pemotongan Zakat bagi ASN yang Menyetujui

ASN yang menandatangani formulir akan dikenakan autodebet 2,5% dari penghasilan bruto.

Dana zakat disetorkan ke BAZNAS atau LAZ resmi dengan transparansi penuh.

ASN bisa meminta laporan penyaluran zakatnya kapan saja.

4. Pilihan bagi ASN yang Tidak Setuju

ASN yang memilih membayar zakat secara mandiri cukup melaporkan bukti pembayaran.

Baca Juga :  Melalui BAZNAS, Pemda Boalemo Sulap Rumah Mustahik jadi Layak Huni

Pemerintah tetap menghormati pilihan ASN tanpa ada sanksi atau hambatan administratif.

5. Sikap Tegas, Bukan Paksaan

Pimpinan daerah menegaskan kembali bahwa zakat adalah kewajiban agama, tetapi ibadah ini harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan.

Peringatan keras terhadap pihak yang mencoba memanipulasi atau menekan ASN:

Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa tekanan atau pemaksaan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan kebijakan ini untuk menekan ASN, kami tidak akan segan mengambil tindakan”.

Kesimpulan

Dengan pendekatan ini, pimpinan daerah tetap tegas tanpa mengancam, memastikan zakat berjalan sesuai syariat dan regulasi, serta menjaga hak ASN untuk berzakat dengan penuh kesadaran.

Oleh: Mansur Martam| penyuluh agama Kabupaten  Boalemo 

Berita Terkait

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Darah Muda di Pucuk PBB Gorontalo: Kisman Abubakar Siap Ubah Peta Geopolitik Daerah
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WITA

Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terbaru