Trilogis.id (Tajuk) – Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Boalemo dalam mendorong pelaksanaan zakat di kalangan ASN, saya ingin memberikan masukan agar kebijakan ini tetap sesuai dengan prinsip syariat dan regulasi yang berlaku. Pendekatan yang tegas namun tidak bersifat memaksa akan lebih efektif dalam membangun kesadaran dan keikhlasan ASN dalam menunaikan zakat, sehingga tujuan mulia dari kebijakan ini dapat tercapai dengan baik.
Sebagai berikut:
Simulasi Pemotongan Zakat ASN dengan Sikap Tegas dari Pimpinan Daerah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pimpinan Daerah Mengeluarkan Himbauan Tegas
Bupati dan Wakil Bupati Boalemo mengadakan rapat bersama OPD dan instansi terkait.
Dalam pernyataannya, Bupati menyampaikan:
“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam zakat. Namun, kami tegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang membutuhkan niat tulus. Pemerintah Daerah tidak memaksa, tetapi kami mengajak dengan kesadaran penuh. Bagi yang bersedia, silakan menandatangani persetujuan autodebet. Bagi yang ingin menyalurkan sendiri, silakan laporkan bukti pembayarannya.”
2. Proses Pengumpulan Kesediaan ASN
Bendahara instansi membagikan formulir kesediaan pemotongan zakat.
ASN diberikan waktu yang cukup untuk mempertimbangkan tanpa tekanan.
Tidak ada ancaman administratif bagi yang tidak setuju.
3. Pemotongan Zakat bagi ASN yang Menyetujui
ASN yang menandatangani formulir akan dikenakan autodebet 2,5% dari penghasilan bruto.
Dana zakat disetorkan ke BAZNAS atau LAZ resmi dengan transparansi penuh.
ASN bisa meminta laporan penyaluran zakatnya kapan saja.
4. Pilihan bagi ASN yang Tidak Setuju
ASN yang memilih membayar zakat secara mandiri cukup melaporkan bukti pembayaran.
Pemerintah tetap menghormati pilihan ASN tanpa ada sanksi atau hambatan administratif.
5. Sikap Tegas, Bukan Paksaan
Pimpinan daerah menegaskan kembali bahwa zakat adalah kewajiban agama, tetapi ibadah ini harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan.
Peringatan keras terhadap pihak yang mencoba memanipulasi atau menekan ASN:
“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa tekanan atau pemaksaan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan kebijakan ini untuk menekan ASN, kami tidak akan segan mengambil tindakan”.
Kesimpulan
Dengan pendekatan ini, pimpinan daerah tetap tegas tanpa mengancam, memastikan zakat berjalan sesuai syariat dan regulasi, serta menjaga hak ASN untuk berzakat dengan penuh kesadaran.
Oleh: Mansur Martam| penyuluh agama Kabupaten Boalemo