Trilogis.id (Bawaslu) – Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya”.
Hal itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Gorontalo, Moh.Fadjri Arsyad, saat memberi pelatihan Saksi yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa, dihotel Citra Ayu, Jumat, 26-01-2024.
Fadjri Arsyad mengatakan, bahwa Saksi dari semua Peserta Pemilu wajib mengantongi Mandat tertulis agar benar-benar diakui dalam TPS saat hari Pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ha itu menurutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 351 poin (7).
Kendati demikian, Fadjri menegaskan, sebagai bentuk pengakuan (Legalitas), setiap saksi harus membawa mandat tertulis dari Perseta dan terpenuhi secara administratif.
“Jadi Bapak Ibu sebagai saksi harus membawa mandat tertulis dari Partai politik peserta pemilu, dan calon Presiden dan Wakil dan DPD. Jadi yang dibolehkan masuk dwlam TPS hanya yang membawa mandat,” Terang Fadji Arsyad.
Terakhir, Fadjri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu tahun 2024 demi terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil.