Fadjri Arsyad : Saksi harus membawa Mandat Tertulis dari Peserta Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Bawaslu) – Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya”.

Hal itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Gorontalo, Moh.Fadjri Arsyad, saat memberi pelatihan Saksi yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa, dihotel Citra Ayu, Jumat, 26-01-2024.

Baca Juga :  Subuh berjamaah, Dr. Sherman minta Pimpinan OPD hadirkan staf dalam program Pemda

Fadjri Arsyad mengatakan, bahwa Saksi dari semua Peserta Pemilu wajib mengantongi Mandat tertulis agar benar-benar diakui dalam TPS saat hari Pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ha itu menurutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 351 poin (7).

Kendati demikian, Fadjri menegaskan, sebagai bentuk pengakuan (Legalitas), setiap saksi harus membawa mandat tertulis dari Perseta dan terpenuhi secara administratif.

Jadi Bapak Ibu sebagai saksi harus membawa mandat tertulis dari Partai politik peserta pemilu, dan calon Presiden dan Wakil dan DPD. Jadi yang dibolehkan masuk dwlam TPS hanya yang membawa mandat,” Terang Fadji Arsyad.

Terakhir, Fadjri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu tahun 2024 demi terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Harapan 100 hari kerja: Menanti “Quick Win” atas Sejumlah Pekerjaan Rumah PAHAM usai dilantik
127 TPK Dikes Boalemo jalani SPK

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:46 WITA

Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA