Trilogis.id (Parlemen Boalemo) – Seperti diberitakan sebelumnya terkait Bangunan Indomaret yang terletak di kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo yang diduga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah, membuat Anggota DPRD kabupaten Boalemo angkat bicara.
Aswan Djamaluddin, Anggota DPRD dari PKS meminta Pemerintah Daerah untuk mengehentikan aktivitas Minimarket Indomaret secara Permanen karena dinilai Ilegal
“Karena tak memiliki IMB dan beberapa dokumen ijin lainnya di daerah, saya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dalam hal ini Bupati Boalemo untuk menghentikan aktivitas Indomaret secara Permanen, dan tak usah dikasih kesempatan untuk masuk (beroperasi;red,) di Kabupaten Boalemo. Bangunan tanpa IMB, tanpa permohonan penapisan ke DLHK, tidak terdaftar di PU untuk tata ruang, ini sama saja ilegal,” kata Aswan ketika diwawancarai seusai RDP yang digelar DPRD Kabupaten Boalemo Selasa (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ijin bersama pihak ketiga, DPM-PTSP tidak pernah berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait masuknya Indomaret di Kabupaten Boalemo.
“Pihak DPM-PTSP tidak menganggap keberadaan DPRD sebagai lembaga Legislatif di daerah ini. Jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Tatib, Tugas dan Wewenang DPRD yang menjelaskan DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Artinya Pemda bersama DPRD harus membahasnya,” beber Aleg 2 Periode itu.
Selain perizinan, Aswan juga menekankan bahwa persolan yang harus menjadi perhatian Pemda saat ini menyangkut dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang berjualan disekitar minimarket.
“Pemerintah Daerah harusnya memperhatikan dampak sosial da ekonomi masyarakat yang punya kios dan warung kecil disekitaran Minimarket. Sudah cukup ada Minimarket yang sudah masuk di Baolemo. Jangan tambah kesusahan Masyarakat Kecil,” pungkasnya.
Turut dihadiri SATPOL-PP, dalam Rapat yang dihadiri hampir seluruh Fraksi DPRD Boalemo, Sebagai Penegak Peraturan Daerah dan menjaga stabilitas Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Agus Bahu siap melakukan penutupan terhadap Indomaret yang diduga beroperasi tanpa ijin yang lengkap.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kepala DPM-PTSP Haris Pilomonu seusai RDP, Dirinya belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.