Trilogis (Boalemo) – Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Boalemo yang baru kini memicu sorotan tajam. Pasalnya, proses penunjukan pejabat eselon II di instansi tersebut dinilai menabrak regulasi dan tidak sesuai prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala dinas yang saat ini menjabat sebelumnya merupakan seorang guru fungsional yang kemudian diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Perjalanan kariernya melesat cepat ketika pada tahun 2025 dialihstatuskan menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.
Namun, polemik mendasar muncul pada bulan Desember tahun 2025 saat yang bersangkutan mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Kepala Dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tabrak Regulasi: Penggunaan Jabatan Fungsional Ahli Madya yang Kedaluwarsa
Menurut sumber kompeten dan telaah regulasi yang berlaku, yang bersangkutan mengikuti selter dengan menggunakan dokumen basis Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya miliknya. Secara aturan, langkah ini dinilai cacat prosedur karena status administrasi kepegawaiannya telah berubah.
Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ketentuan tata cara pengisian JPTP, ketika seorang pejabat fungsional (Guru Ahli Madya) sudah bersedia dilantik dan menduduki Jabatan Administrator (Struktural eselon III seperti Sekretaris Dinas), maka secara otomatis hak dan status fungsional Madya-nya gugur atau tidak bisa lagi dijadikan basis utama untuk melompat ke jabatan struktural yang lebih tinggi (Kadis/Eselon II) lewat jalur fungsional.
Seseorang yang sudah masuk ke jalur struktural/administrator idealnya harus mengikuti ketentuan masa jabatan struktural (akumulasi waktu menduduki jabatan administrator) sebelum dapat melamar ke jenjang JPT Pratama, bukan lagi menggunakan “jalur pintas” sertifikat Ahli Madya yang masa berlakunya sebagai syarat selter otomatis kedaluwarsa sejak ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas.
“Ini jelas tidak sesuai prosedur standar operasional (SOP) kepegawaian. Begitu beliau dilantik jadi Sekretaris Dinas, status fungsional Ahli Madya-nya sebagai basis syarat selter sudah tidak sah lagi digunakan untuk mendaftar posisi Kadis. Harusnya beliau tunduk pada aturan masa jabatan struktural, bukan malah menggunakan dua kaki administrasi yang bertolak belakang,” ungkap salah satu praktisi hukum administrasi negara yang meminta namanya dirahasiakan.
Klarifikasi Kepala BKP-SDM Boalemo: “Domain Kami Sebatas Sekretariat Pansel”
Merespons polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya SKM., MM., memberikan penjelasan mengenai batasan kewenangan instansinya dalam proses seleksi terbuka tersebut.
Menurut Rahmat, seluruh urusan verifikasi dan penilaian administrasi peserta sepenuhnya merupakan wewenang dari Panitia Seleksi (Pansel), mulai dari tahap pendaftaran hingga hasil akhir.
“Seluruh urusan administrasi ditentukan dan diputuskan oleh Pansel, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan hasil akhir. Domain BKP-SDM dalam hal ini lebih kepada fasilitasi kesekretariatan saja,” ujar Rahmat Biya saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa jalannya proses seleksi, termasuk rapat-rapat internal pengambilan keputusan, dilakukan secara tertutup dan independen oleh tim pansel tanpa melibatkan intervensi dari pihak BKP-SDM.
“Untuk agenda rapat saja itu sifatnya sangat tertutup, bahkan kami (BKP-SDM) tidak diperkenankan untuk masuk. Makanya posisi dan domain kami di sini sudah jelas, yakni hanya sebagai sekretariat dari Pansel Selter,” tambahnya.
Rahmat menjelaskan, setelah seluruh proses di tingkat pansel rampung, pihak kesekretariatan hanya bertugas meneruskan hasil tersebut secara sistem ke jenjang di atasnya.
“Tugas kami menginput hasilnya, kemudian dikirim ke BKN untuk menunggu hasil verifikasi teknis (Pertek). Setelah pertek tersebut keluar, barulah proses pelantikan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Kelalaian atau kesengajaan dalam meloloskan berkas administrasi pada Seleksi Terbuka JPTP ini dikhawatirkan dapat berdampak pada keabsahan produk hukum serta kebijakan anggaran yang nantinya ditandatangani oleh Kepala Dinas terkait karena diduga mengandung cacat formil sejak proses pengangkatan.



















