Trilogis (Opini:Tajuk) — Tata kelola aset daerah kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Boalemo. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah unit kendaraan Toyota Zenix yang pengadaannya diselimuti rangkaian peristiwa janggal. Kasus ini bukan sekadar urusan pinjam-pakai kendaraan dinas biasa, melainkan sebuah preseden yang menempatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam ujian kepatuhan regulasi dan independensi kelembagaan.
Kronologi yang Janggal: Kebutuhan Sekda, Dinikmati Instansi Lain
Ironi pertama muncul dari hulu perencanaan. Kendaraan Toyota Zenix ini pada awalnya direncanakan dan dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan operasional Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo. Namun dalam realisasinya, sebuah anomali terjadi: unit kendaraan tersebut justru beralih fungsi dan terlebih dahulu digunakan sebagai sarana “test drive” oleh pihak Kejati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergeseran peruntukan yang mendadak ini memicu pertanyaan mendasar terkait konsistensi perencanaan anggaran daerah. Mengapa fasilitas yang secara dokumen dihajatkan untuk menunjang birokrasi lokal, justru berpindah tangan sebelum sempat menyentuh fungsi utamanya?
Menabrak Regulasi: Peminjaman Sebelum Tercatat Sebagai Aset
Sorotan paling krusial terletak pada aspek legalitas administrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan Zenix tersebut disinyalir belum memiliki dokumen yang lengkap dan belum terdaftar secara resmi sebagai aset daerah dalam sistem inventaris Pemda Boalemo.
Jika informasi ini valid, maka Pemda Boalemo diduga kuat telah menyalahi aturan tata kelola barang milik daerah (BMD). Secara yuridis:
Bagaimana mungkin sebuah barang milik negara dipindahtangankan atau dipinjam-pakaikan kepada instansi lain sebelum legalitas kepemilikannya klir?
Tindakan menyerahkan unit tanpa kelengkapan dokumen dan register aset ini dapat dikategorikan sebagai dugaan peminjaman ilegal yang menabrak prosedur formal penyerahan aset negara.
Pemda di Persimpangan: Risiko “Tersandera” Kasus Hukum
Sengkarut ini menempatkan Pemda Boalemo di persimpangan jalan yang berbahaya. Mengabaikan prosedur administrasi demi memfasilitasi aparat penegak hukum (APH) memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik sewajarnya bertanya-tanya, apakah kecerobohan administrasi ini murni kelalaian, ataukah ada tekanan psikologis-sosiologis di tengah sejumlah kasus hukum yang sedang bergulir?
Ketika Pemda memberikan fasilitas di luar jalur regulasi yang sah kepada instansi penegak hukum, muncul risiko persepsi bahwa Pemda sedang berada dalam posisi “tersandera”. Sinergitas antarlembaga yang kebablasan berpotensi merusak iklim penegakan hukum yang objektif.
Ujian Independensi dan Etika bagi Kejati
Di sisi lain, Kejati kini diperhadapkan pada ujian etika dan independensi yang berat. Sebagai institusi garda terdepan dalam mengawal hukum dan memberantas korupsi, Kejati sepatutnya menjadi pihak yang paling sensitif terhadap keabsahan dokumen sebuah fasilitas yang mereka gunakan.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan pers untuk selalu menguji informasi secara berimbang. Dalam konteks ini, kritik publik bukan bermaksud menuduh adanya kesepakatan di bawah meja (quid pro quo), melainkan mengingatkan bahwa penerimaan fasilitas yang cacat prosedur secara otomatis mencederai citra independensi institusi kejaksaan di mata publik.
Bagaimana Kejati dapat menjaga jarak ideal yang objektif jika kendaraan operasional yang mereka gunakan bersumber dari perencanaan yang gagal dan proses peminjaman yang diduga menabrak aturan?
Kegagalan Perencanaan dan Perlunya Audit Investigatif
Peristiwa ini menjadi potret buram bagaimana fasilitas negara dikelola secara ugal-ugalan. Kasus mobil Zenix ini mengarah pada satu kesimpulan sementara: telah terjadi kegagalan perencanaan sekaligus dugaan tindakan peminjaman ilegal.
Demi menjaga marwah kedua instansi, inspektorat maupun lembaga pengawas eksternal perlu segera melakukan audit investigatif terhadap pengadaan dan pemanfaatan mobil Zenix tersebut. Baik Pemda Boalemo maupun Kejati harus membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka tidak sedang berkompromi di atas pelanggaran aturan administrasi. Sebab, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh jika para penegaknya ikut menikmati fasilitas yang lahir dari prosedur yang cacat.
Penulis : Redaksi


















