Trilogis (Opini/Tajuk) — Di tengah sorotan publik terkait isu tata kelola anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo, sebuah fakta baru mencuat ke permukaan. Sebuah kendaraan operasional milik Pemda diketahui dipinjam-pakaikan untuk mendukung operasional Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Secara regulasi dan administrasi negara, kerja sama atau dukungan sarana antarinstansi (perbantuan fasilitasi) adalah hal yang lumrah dan sah-sah saja. Namun, ketika kebijakan ini diambil di tengah momentum bergulirnya isu sensitif terkait penggunaan APBD, publik sewajarnya melempar tanya: Dimana batas aman antara sinergi kelembagaan dan ruang persepsi publik?
Antara Sinergi Administrasi dan Persepsi Publik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu hal yang wajib digarisbawahi sejak awal demi menghormati asas praduga tak bersalah: tidak ada bukti, indikasi, apalagi simpulan hukum yang menyatakan bahwa peminjaman kendaraan ini berkaitan dengan—atau memengaruhi—proses penegakan hukum apa pun yang sedang berjalan.
Kendati demikian, dalam diskursus komunikasi publik dan etika pemerintahan, persepsi adalah variabel yang tidak boleh diabaikan.
- Tantangan Objektivitas: Penegakan hukum yang kredibel tidak hanya menuntut aparatur bebas dari intervensi, tetapi juga harus terlihat resik dan menjaga jarak ideal dari pihak-pihak yang berpotensi menjadi objek pengawasan atau pemeriksaan.
- Sensitivitas Momentum: Meminjam fasilitas dari institusi yang tengah diterpa isu miring terkait efisiensi anggaran dinilai kurang sensitif terhadap situasi psikologis masyarakat yang sedang menuntut transparansi
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan Indonesia untuk menghasilkan berita yang berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Oleh karena itu, kritik ini tidak diarahkan untuk menuduh adanya “main mata” atau konspirasi, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial terhadap ket ketelitian etika kelembagaan (institutional ethics).
Menjaga Jarak Ideal Penegak Hukum
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) idealnya bersifat profesional-struktural, bukan transaksional-fasilitatif. Ketika sebuah institusi penegak hukum menggunakan fasilitas dari Pemda, muncul beban psikologis dan sosiologis di mata masyarakat, sekalipun secara hukum administrasi hal itu legal.
Pusat perhatian publik hari ini berada pada pertanyaan-pertanyaan etis yang mendasar:
Apakah peminjaman kendaraan tersebut bersifat mendesak dan tidak ada alternatif lain dari internal institusi?
Bagaimana kedua instansi memitigasi risiko munculnya konflik kepentingan (conflict of interest) di mata publik?
Pemerintah pusat saat ini tengah gencar mengampanyekan efisiensi anggaran negara dan penataan fasilitas dinas. Langkah meminjamkan atau menerima fasilitas di tengah badai isu lokal tentu menjadi kontradiksi yang memicu diskursus publik yang tidak perlu.
Hukum yang Mandiri, Etika yang Teruji
Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak cukup hanya dengan menunjukkan pasal-pasal pembenaran di atas kertas administrasi. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi sikap, integritas, dan kehati-hatian dalam bertindak.
Kita harus tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dalam melihat isu perjalanan dinas maupun urusan pinjam-pakai kendaraan ini. Namun, Kejati dan Pemda Boalemo dihadapkan pada momentum penting untuk membuktikan kepada publik bahwa profesionalisme mereka tidak tereduksi oleh selembar surat pinjam pakai kendaraan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam penegakan hukum bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, melainkan keyakinan masyarakat bahwa hukum tegak berdiri tanpa beban, tanpa kedekatan yang keliru, dan tanpa utang budi.
Penulis : Redaksi


















