Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Opini/Tajuk) – Pernyataan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Boalemo, Djafar Latif Kilo, terkait polemik peminjaman kendaraan dinas kepada institusi penegak hukum patut diapresiasi sebagai bentuk respons pemerintah terhadap perhatian publik. Namun demikian, jika dicermati secara substansial, klarifikasi tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah meminjamkan kendaraan kepada aparat penegak hukum. Yang menjadi fokus perhatian publik justru adalah status hukum kendaraan tersebut ketika dipinjamkan.

Jika kendaraan itu belum resmi tercatat sebagai aset daerah karena proses administrasi dan penatausahaan belum selesai, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum maupun administrasi yang menjadi landasan peminjamannya. Inilah isu yang semestinya dijelaskan secara terang kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, administrasi aset bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan daerah. Karena itu, klarifikasi yang hanya menekankan hubungan sinergitas antarinstansi dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran publik mengenai aspek legal administrasinya.

Indikasi Peruntukan Mobil untuk Sekretaris Daerah

Hal lain yang juga belum memperoleh penjelasan memadai adalah mengenai spesifikasi pengadaan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Menyapa Rakyat Salurkan Bantuan, Gusnar-Idah tuai Apresiasi warga Boalemo

Berdasarkan dokumen pengadaan yang beredar di ruang publik, kendaraan dimaksud diadakan melalui paket pengadaan pada Sekretariat Daerah dengan spesifikasi yang selama ini identik dengan kendaraan operasional Sekretaris Daerah.

Artinya, secara logis publik dapat memahami bahwa pengadaan tersebut memang diperuntukkan untuk menggantikan kendaraan Sekda sebelumnya yang dinilai sudah layak diganti.

Jika asumsi tersebut benar, maka muncul pertanyaan lanjutan: “mengapa kendaraan yang diadakan melalui mekanisme tersebut justru digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan lain sebelum secara administratif selesai menjadi aset daerah?”.

Pertanyaan ini bukanlah tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Surat Tahun 2025 Tidak Otomatis Menjawab Polemik

Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa permohonan peminjaman kendaraan telah diajukan sejak tahun 2025.

Informasi tersebut memang dapat menjelaskan kronologi permintaan. Namun demikian, fakta adanya surat permohonan sejak tahun sebelumnya tidak otomatis menjawab alasan mengapa kendaraan yang baru selesai diadakan—dan bahkan disebut masih dalam proses administrasi internal—dipilih untuk dipinjamkan.

Secara logis, apabila permintaan tersebut telah lama diketahui pemerintah daerah, publik justru dapat mempertanyakan apakah tidak tersedia kendaraan lain yang status asetnya telah lengkap sehingga tidak menimbulkan polemik administrasi.

Baca Juga :  Tinggal 13 hari, Bawaslu Boalemo beri Bimtek untuk Wascam tentang Penagangan Pelanggaran Pemilu

Dengan kata lain, keberadaan surat permohonan bukanlah jawaban atas pertanyaan pokok mengenai alasan penggunaan kendaraan yang baru diadakan dan belum tuntas proses penatausahaannya.

Transparansi Lebih Penting daripada Polemik

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik.

Karena itu, pemerintah daerah justru memiliki kesempatan untuk mengakhiri polemik melalui keterbukaan informasi, misalnya dengan menjelaskan secara rinci:

  • status administrasi kendaraan saat dipinjamkan;
  • dasar hukum atau dasar administrasi peminjaman tersebut;
  • alasan memilih kendaraan yang baru diadakan dibanding kendaraan dinas lain yang telah tercatat sebagai aset daerah.

Penjelasan yang komprehensif akan jauh lebih efektif dibanding sekadar mengajak publik melihat persoalan secara “proporsional”.

Pada akhirnya, hingga terdapat bukti yang menyatakan sebaliknya, seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Namun asas tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutup ruang kritik ataupun menghindari pertanyaan-pertanyaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Justru melalui transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus terjaga.

Penulis : Reyn Daima

Berita Terkait

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Senin, 22 Juni 2026 - 12:30 WITA

PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33

Berita Terbaru