Trilogis (Opini/Tajuk) – Pernyataan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Boalemo, Djafar Latif Kilo, terkait polemik peminjaman kendaraan dinas kepada institusi penegak hukum patut diapresiasi sebagai bentuk respons pemerintah terhadap perhatian publik. Namun demikian, jika dicermati secara substansial, klarifikasi tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah meminjamkan kendaraan kepada aparat penegak hukum. Yang menjadi fokus perhatian publik justru adalah status hukum kendaraan tersebut ketika dipinjamkan.
Jika kendaraan itu belum resmi tercatat sebagai aset daerah karena proses administrasi dan penatausahaan belum selesai, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum maupun administrasi yang menjadi landasan peminjamannya. Inilah isu yang semestinya dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, administrasi aset bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan daerah. Karena itu, klarifikasi yang hanya menekankan hubungan sinergitas antarinstansi dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran publik mengenai aspek legal administrasinya.
Indikasi Peruntukan Mobil untuk Sekretaris Daerah
Hal lain yang juga belum memperoleh penjelasan memadai adalah mengenai spesifikasi pengadaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang beredar di ruang publik, kendaraan dimaksud diadakan melalui paket pengadaan pada Sekretariat Daerah dengan spesifikasi yang selama ini identik dengan kendaraan operasional Sekretaris Daerah.
Artinya, secara logis publik dapat memahami bahwa pengadaan tersebut memang diperuntukkan untuk menggantikan kendaraan Sekda sebelumnya yang dinilai sudah layak diganti.
Jika asumsi tersebut benar, maka muncul pertanyaan lanjutan: “mengapa kendaraan yang diadakan melalui mekanisme tersebut justru digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan lain sebelum secara administratif selesai menjadi aset daerah?”.
Pertanyaan ini bukanlah tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Surat Tahun 2025 Tidak Otomatis Menjawab Polemik
Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa permohonan peminjaman kendaraan telah diajukan sejak tahun 2025.
Informasi tersebut memang dapat menjelaskan kronologi permintaan. Namun demikian, fakta adanya surat permohonan sejak tahun sebelumnya tidak otomatis menjawab alasan mengapa kendaraan yang baru selesai diadakan—dan bahkan disebut masih dalam proses administrasi internal—dipilih untuk dipinjamkan.
Secara logis, apabila permintaan tersebut telah lama diketahui pemerintah daerah, publik justru dapat mempertanyakan apakah tidak tersedia kendaraan lain yang status asetnya telah lengkap sehingga tidak menimbulkan polemik administrasi.
Dengan kata lain, keberadaan surat permohonan bukanlah jawaban atas pertanyaan pokok mengenai alasan penggunaan kendaraan yang baru diadakan dan belum tuntas proses penatausahaannya.
Transparansi Lebih Penting daripada Polemik
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Karena itu, pemerintah daerah justru memiliki kesempatan untuk mengakhiri polemik melalui keterbukaan informasi, misalnya dengan menjelaskan secara rinci:
- status administrasi kendaraan saat dipinjamkan;
- dasar hukum atau dasar administrasi peminjaman tersebut;
- alasan memilih kendaraan yang baru diadakan dibanding kendaraan dinas lain yang telah tercatat sebagai aset daerah.
Penjelasan yang komprehensif akan jauh lebih efektif dibanding sekadar mengajak publik melihat persoalan secara “proporsional”.
Pada akhirnya, hingga terdapat bukti yang menyatakan sebaliknya, seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Namun asas tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutup ruang kritik ataupun menghindari pertanyaan-pertanyaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Justru melalui transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus terjaga.
Penulis : Reyn Daima



















