Trilogis.id (Bawaslu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Boalemo gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Berlangsung di Hotel Grand Amalia, kamis, 01-02-2024.
Dalam Laporannya, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Pemilu, Ridwan Dahiba S.Sos., bahwa Ketut tersebut berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2022, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, nomor 5 tahun 2022, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2013.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Ronal Ch. Rampi membeberkan maksud dan tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan pemahaman, memetakan potensi pelanggaran srrta menyusun strategi Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam hal yang pengawasan terhadap Pemilu Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut dihadiri, Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendrik Purba S.Pd., SH.,MH., menegaskan tentang optimalisasi Pengawas TPS diwilayah masing-masing.
“Keberadaan PTPS harus dioptimalkan. Profesionalitas dan kemampuannya. Bukan hanya sekedar mencacat peristiwa saat pemungutan suara,” kata John Purba.
Bahkan, Dirinya menginginkan, Pengawas TPS bisa mengajukan hak keberatan pada KPPS. hal itu merupakan pencegahan pada perhitungan.
“Pengawas TPS bisa mengajukan hak keberatan pada KPPS. hal itu merupakan pencegahan pada perhitungan. Jangan hanya sibuk konsultasi 1 tingkat diatasnya. hanya karena konsultasi, ada potensi Penganggaran yang tidak tercatat,” pintanya.
Diakhir penyampaiannnya, John Purba meminta kepada seluruh instrumen pengawasan pemilu kembali membuka dokumen di tahun 2019, untuk menjadi gambaran dan jadi referensi mencari strategi potensi pelanggaran.