Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Tajuk/Opini) — Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang menyatakan kendaraan Toyota Kijang Innova Zenix hanya berstatus “pinjam pakai”, bukan hibah, memang menjawab satu persoalan administratif. Namun, klarifikasi tersebut justru belum menyentuh substansi yang dipertanyakan masyarakat.

Yang dipersoalkan sejak awal bukan sekadar status kepemilikan kendaraan, melainkan mengapa fasilitas itu diberikan, bagaimana prosesnya, dan apakah kebijakan tersebut telah memenuhi prinsip kepatutan, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengajuan Tahun 2025, Tetapi Prioritasnya untuk Siapa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila benar surat permohonan pinjam pakai diajukan sejak tahun 2025 sebelum kendaraan tersebut diadakan, maka muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Apakah pengadaan kendaraan itu memang sejak awal direncanakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah, atau justru berubah orientasi setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum?”.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap belanja daerah seharusnya disusun berdasarkan perencanaan kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan pengadaan pemerintah.

Publik tentu berhak mengetahui apakah proses tersebut murni mengikuti dokumen perencanaan daerah atau terdapat perubahan prioritas setelah adanya permintaan dari pihak lain.

Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi soal pinjam pakai, melainkan konsistensi pemerintah daerah terhadap dokumen perencanaannya sendiri.

Di Tengah Efisiensi, Mengapa Mobil Menjadi Prioritas?

Pertanyaan berikutnya lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Pada saat banyak warga masih mengeluhkan bantuan pangan yang belum maksimal, harga bibit pertanian yang tinggi, kelangkaan pupuk, kesejahteraan PPPK yang masih jauh dari harapan, hingga tunggakan iuran BPJS Kesehatan pemerintah daerah yang diberitakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, mengapa justru kendaraan operasional menjadi prioritas yang begitu cepat dipenuhi?”.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, setiap rupiah APBD seharusnya memiliki justifikasi yang kuat terhadap kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Anas Jusuf: BPD dan Kades harus Harmonis

Publik tentu akan membandingkan mana yang lebih mendesak: “pelayanan dasar masyarakat atau pemenuhan kendaraan operasional bagi instansi vertikal”.

Pertanyaan itu sah diajukan karena APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat.

Etika Aparat Penegak Hukum Juga Layak Dipertanyakan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah posisi aparat penegak hukum sendiri.

Dalam berbagai kesempatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung telah menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum serta menghindari hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi ketergantungan terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, meskipun pinjam pakai dimungkinkan secara administratif, tetap muncul pertanyaan etis.

Apakah sudah tepat aparat penegak hukum menerima fasilitas operasional dari pemerintah daerah yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan?”.

Dalam penegakan hukum modern, independensi tidak hanya harus dijaga, tetapi juga harus terlihat oleh masyarakat.

Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui integritas nyata, melainkan juga melalui cara institusi menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.

Mengapa Surat Pinjam Pakai Terbit Sebelum Kendaraan Diadakan?

Bagian yang paling menarik perhatian publik justru berkaitan dengan kronologi.

Apabila benar surat permohonan pinjam pakai telah diterbitkan sebelum kendaraan tersebut diadakan pemerintah daerah, maka muncul pertanyaan administratif yang patut dijelaskan.

Baca Juga :  Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Bagaimana mungkin sebuah kendaraan yang belum menjadi aset daerah telah lebih dahulu dimohonkan penggunaannya?”.

Jika dalam dokumen perencanaan kendaraan tersebut semula diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah, kemudian dialihkan untuk memenuhi permintaan instansi lain, maka masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan tersebut.

Apakah perubahan itu telah melalui mekanisme perubahan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan, atau hanya merupakan kebijakan administratif biasa?

Pertanyaan ini penting karena perubahan terhadap peruntukan aset daerah merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila prosedurnya telah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan, hal tersebut berpotensi menjadi catatan dalam pemeriksaan administrasi oleh aparat pengawas intern maupun lembaga pemeriksa keuangan. Potensi tersebut bukan berarti telah terjadi pelanggaran, melainkan menunjukkan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan keraguan publik.

Publik Membutuhkan Penjelasan, Bukan Sekadar Klarifikasi Status

Pada akhirnya, menyatakan bahwa kendaraan tersebut “hanya pinjam pakai” belum cukup menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.

Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan mengenai alasan pengadaan, dasar perubahan peruntukan apabila memang terjadi, urgensi kebijakan di tengah efisiensi anggaran, serta bagaimana kedua institusi memastikan tidak ada ruang bagi persepsi konflik kepentingan.

Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan bukan hanya terletak pada terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga pada terjaganya kepercayaan publik terhadap integritas seluruh lembaga negara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Senin, 22 Juni 2026 - 12:30 WITA

PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Berita Terbaru