Trilogis (Opini/ Tajuk) — Di tengah menguatnya tuntutan publik agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, muncul anggapan bahwa setiap komisi dapat bergerak sendiri tanpa keterlibatan pimpinan DPRD. Bahkan, berkembang narasi bahwa apabila pengawasan dinilai lemah, maka seluruh tanggung jawab berada pada komisi atau seluruh unsur DPRD tanpa melihat mekanisme kelembagaan yang mengatur pelaksanaan fungsi tersebut.
Pandangan demikian patut dikritisi. Sebab, dalam negara hukum, pelaksanaan fungsi lembaga publik tidak semata-mata diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan tata kelola yang telah ditetapkan.
DPRD bukanlah kumpulan individu yang bekerja sendiri-sendiri. DPRD adalah satu kesatuan lembaga yang memiliki sistem kerja, pembagian kewenangan, dan mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinilah sering terjadi kesalahan tafsir.
Banyak yang memahami bahwa komisi memiliki fungsi pengawasan sehingga dapat melaksanakan seluruh agenda secara independen. Padahal, fungsi pengawasan memang melekat pada komisi, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka koordinasi kelembagaan DPRD.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 33 huruf d Tata Tertib DPRD Kabupaten Boalemo, yang memberikan tugas dan wewenang kepada Pimpinan DPRD untuk:
“melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.”
Ketentuan tersebut bukan sekadar norma administratif. Pasal ini menempatkan Pimpinan DPRD sebagai koordinator seluruh alat kelengkapan dewan agar agenda kelembagaan berjalan secara terpadu, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan rencana kerja DPRD.
Artinya, komisi memang memiliki ruang menjalankan fungsi pengawasan, tetapi agenda resminya tidak dapat dipisahkan dari sistem koordinasi yang menjadi kewenangan pimpinan.
Hal ini bahkan dipertegas dalam Pasal 48 huruf h, yang menyebutkan bahwa komisi mempunyai tugas:
“melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD”.
Frasa “atas persetujuan Pimpinan DPRD“ memiliki makna hukum yang penting. Persetujuan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap fungsi pengawasan, melainkan mekanisme administrasi agar setiap kegiatan resmi DPRD memiliki legitimasi kelembagaan, dukungan anggaran, serta tertib administrasi.
Dengan kata lain, fungsi pengawasan tidak berdiri di ruang hampa. Ia harus berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, Pasal 67 Tata Tertib DPRD juga mengatur bahwa rencana kerja seluruh alat kelengkapan DPRD terlebih dahulu disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan penyelarasan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai agenda resmi DPRD.
Norma ini menunjukkan bahwa setiap agenda kelembagaan, termasuk yang dilaksanakan komisi, merupakan bagian dari sistem kerja DPRD secara keseluruhan, bukan keputusan sepihak alat kelengkapan.
Karena itu, kurang tepat apabila muncul anggapan bahwa komisi dapat menjalankan seluruh aktivitas pengawasan tanpa memperhatikan mekanisme koordinasi dan administrasi yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib.
Di sisi lain, bukan berarti Pimpinan DPRD dapat menghambat fungsi pengawasan. Justru sebaliknya, pimpinan berkewajiban memastikan seluruh alat kelengkapan dapat bekerja secara efektif, terjadwal, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Koordinasi bukanlah pembatasan, melainkan instrumen tata kelola agar fungsi pengawasan memiliki kekuatan kelembagaan.
Demikian pula apabila publik menilai fungsi pengawasan DPRD belum optimal, evaluasinya harus dilakukan secara proporsional. Penilaian tersebut tidak cukup hanya melihat komisi sebagai pelaksana pengawasan, tetapi juga harus memahami bagaimana mekanisme kelembagaan bekerja, mulai dari perencanaan agenda, koordinasi pimpinan, pembahasan di Badan Musyawarah, hingga pelaksanaan kegiatan sesuai Tata Tertib.
Negara hukum mengajarkan bahwa tujuan yang baik harus ditempuh melalui prosedur yang benar. Pengawasan yang efektif tidak hanya membutuhkan keberanian politik, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan kelembagaan.
Pada akhirnya, kritik terhadap DPRD tentu merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik juga harus dibangun di atas pemahaman yang utuh terhadap norma hukum. Menyederhanakan persoalan dengan menyatakan bahwa komisi bebas bergerak tanpa koordinasi pimpinan, atau sebaliknya menyalahkan satu pihak tanpa melihat sistem kerja DPRD, justru berpotensi menyesatkan opini publik.
Pengawasan DPRD adalah fungsi konstitusional. Tetapi pelaksanaannya tetap dibatasi oleh tata kelola kelembagaan yang telah diatur dalam Tata Tertib. Karena itu, jangan salah tafsir: pengawasan DPRD bukan tanpa aturan.
Penulis : Reyn Daima|Redaksi Trilogis



















