Jelang Tahapan, KPU Boalemo Gelar Rakor Calon Perseorangan Pilkada Boalemo Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 16:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (KPU Boalemo) – Menjelang Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rakor persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boalemo Tahun 2024, bertempat di Villa Kencana, (Selasa,30/04/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, Anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, serta perwakilan parpol dan unsur masyarakat di Kabupaten Boalemo.

Pada kesempatan itu, Yuyun Antu, S.E selaku ketua KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan, mengingat pencalonan perseorangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan hak dari setiap warga negara, maka KPU Kabupaten/Kota wajib menyosialisasikan mengenai dukungan pencalonan perseorangan yang merupakan amanat KPU RI dalam rangka tahapan Pilkada tahun 2024.

“Dalam hal demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk dipilih sehingganya pencalonan perseorangan ini adalah hak dari setiap warga negara,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Yuyun membeberkan, dalam hal syarat pencalonan perseorangan ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Boalemo yang uraiannya masing masing bagi kandidat yang ingin berkontestasi pada pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) 2024 melalui jalur independen/perseorangan wajib menyertakan syarat dukungan  berupa KTP Pemilih minimal 10.840 dukungan KTP dengan sebaran wilayah 50% + 1.

Baca Juga :  Lantik Pj.Kades, Begini Pesan Bupati Anas Jusuf

“Untuk bakal calon perseorangan wajib memenuhi administrasi berdasarkan ketentuan undang-undang, juga ini merupakan langkah KPU Kabupaten Boalemo menjelang tahapan untuk menyosialisasikan kepada partai politik dan unsur masyarakat Kabupaten Boalemo,” Bebernya.

Terakhir, Yuyun menegaskan, permintaan data apapun kepada KPU selaku penyelenggara akan diberikan selama masih dalam koridor dan ketentuan yang berlaku.

“Suksesnya sebuah lembaga dalam membangun kepercayaan publik adalah dengan transparansi,” Pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA