Trilogis.id (Boalemo) – Setelah beberapa bulan, menanti hasil Putusan, Akhirnya Putusan Bupati Boalemo Non Aktif Darwis Moridu Resmi keluar.
Dalam putusan Kasasi nomor 527 K/Pid/2021 tanggal 8 Juni 2021, Dr. Andi Abu Ayyub Saleh, SH, MH selaku hakim tunggal, dan Sunardi, SH sebagai Panitera Pengganti, telah menjatuhkan putusannya.
Seperti dilansir dari media DM.1.co.id, sesuai dengan Amar Putusan Kasasi Pengadilan Negeri Gorontalo, menunjukkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru.
2. membebankan kepada Terdakwa untuk biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Senada dengan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Boalemo Yayan R. Asuna A.Md menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD harus mengambil langkah terkait Putusan tersebut.
“Sesuai dengan hasil putusan Kasasi Bupati Boalemo Non Aktif yang di Tolak, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD harus mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ungkap Yayan yang melakukan interupsi disela-sela Sidang Paripurna Pelaporan Pansus LHP dan LPJ Pemda Boalemo tahun 2020, Jumat 16-07-2021.
Dengan jatuhnya Penolakan terhadap Kasasi yang diajukan Darwis Moridu dengan berkas Kasasi pada Kamis 18-02-2021 dengan Nomor Surat Pengiriman: W20-U1/369/HK.01/II/2021, maka bukan tidak mungkin Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf akan menjadi Bupati Boalemo Defenitif.
Sementara itu, Mawan Pakaya, salah satu Pemuda Progresif Kabupaten Boalemo menyampaikan bahwa Pada dasarnya Plt Bupati tetap memiliki kewenangan penuh dalam hal mengatur kebijakan Daerah sama halnya dengan Kepala Daerah Defenitif. Hal demikian telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
“Jika ada oknum Anggota Dewan yang melakukan manuver politiknya, perlu dipertanyakan kinerjanya dalam membangun masa depan daerah kedepan,” kata Mawan
Dirinya juga menjelaskan, saat ini bukan bicara soal kekuasaan partai A atau Partai B. Tapi, bagaimana tetap menjalin sinergitas dari kedua belah pihak. Baik rekan-rekan di legislatif maupun yang ditingkat birokrasi.
“Terkahir, saya tidak sedang membela siapa-siapa atau mau menopoli isu tertentu di Kabupaten Boalemo, tapi bagaimana dikemudian hari bisa terwujud good gevorment itu sendiri di kabupaten Boalemo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih akan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah mengenai langkah setelah ditolaknya Kasasi Darwis Moridu.