Korupsi Dana Hibah KONI di Vonis 4 tahun

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Satelah melewati seluruh proses pemeriksaan hingaa pada persidangan, Akhirnya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nyatakan Bendahara KONI, Sri Tantri Manto, bersalah karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Seperti dilansir dari Butota.id, Menjadi bendaha KONI sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, Tantri divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.250.000.000.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, “Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat (4) bulan.” Terang Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/04/2022).

Tak hanya itu, Dinyatakan sadar melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo itu dituntut mengganti kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Raih 17 Penghargaan, Dikes Boalemo tuai Apresiasi dari Pemda Boalemo

Jika dengan jumlah tersebut, Tantri tak bisa menyelesaikan dalam waktu satu bulan, Dirinya akan mengganti dengan denda kurungan satu tahun.

Berita Terkait

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan
Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27
Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan
Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II
Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II
Isra Miraj 1446 H dan Du’a Lo Lipu oleh Pemda Boalemo
Sutri Lumula: Pentingnya Sinergitas Dokter dan Nakes untuk layanan kesehatan masyarakat
Taklukan Lawan, Mahardika FC melaju ke Babak Semi Final dalam Solaria Cup II

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:18 WITA

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:01 WITA

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Senin, 3 Februari 2025 - 14:26 WITA

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:48 WITA

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:43 WITA

Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II

Berita Terbaru

Advertorial

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:01 WITA

Advertorial

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Senin, 3 Feb 2025 - 14:26 WITA

Advertorial

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Minggu, 2 Feb 2025 - 19:48 WITA