Trilogis.id (Boalemo) – Satelah melewati seluruh proses pemeriksaan hingaa pada persidangan, Akhirnya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nyatakan Bendahara KONI, Sri Tantri Manto, bersalah karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Seperti dilansir dari Butota.id, Menjadi bendaha KONI sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, Tantri divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.250.000.000.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, “Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat (4) bulan.” Terang Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/04/2022).
Tak hanya itu, Dinyatakan sadar melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo itu dituntut mengganti kerugian negara tersebut.
Jika dengan jumlah tersebut, Tantri tak bisa menyelesaikan dalam waktu satu bulan, Dirinya akan mengganti dengan denda kurungan satu tahun.