Trilogis.id (Dikes Boalemo) – Memasuki tahun anggaran baru, Pj. Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu tekankan, dalam pengadaan Barang dan Jasa harus menggunakan produk dalam negeri.
“Kita diwajibkan Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25%. Apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Nilai bobot manfaat Perusahaan minimal 40%,” ungkap Dr Sherman Moridu seperti dilansir dari rri.co.id,”
Menurutnya, hal itu menjadi intruksikan Presiden Joko Widodo untuk kemudian untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai industry dalam negeri dalam mewujudkan perekonomian nasional yang lebih mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Giat yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo tahun 2024, yang dilaksanakan di TC Damhil Kota Gorontalo, Ahad (18/01/24) itu, Dr. Sherman Moridu menerangkan bahwa, Perencanaan memiliki peran penting dalam setiap kegiatan.
“Perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan langkah awal yang paling menentukan akan seperti apa pengadaan yang akan dilakukan,” terangmya.
Dalam bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo itu, Sherman menuturkan tentang perencanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dimasukan dalam rencana umum pengadaan (RUP) yang berisi tentang identifikasi kebutuhan dan cara pengadaan baik melalui penyedia ataupun swakelola.
“Rencana umum pengadaan yang benar dapat memberikan manfaat berupa pencapaian output kegiatan yang tepat dan menciptakan sesuatu yang lebih kompetitif antar pelaku usaha dalam pemilihan penyedia. Pelaksanaan pemilihan pengadaan barang dan jasa dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi Sirup. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang berbasis website yang berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan rencana umum pengadaan,” tambahnya.
Menurutnya, manfaat penggunaan aplikasi Sirup adalah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, mendukung proses monitoring dan audit, serta memperbaiki tingkat efesiensi proses pengadaan.” Tambahnya.
Bahkan, Sherman Moridu membeberkan, salah satu indikator yang harus ditentukan dalam aplikasi Sirup yaitu penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana tertuang dalam intruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Sutriyani Lumula S.ST., M.Kes., menyebutkan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah Aplikasi yang berbasis Website yang fungsinya sebagai sarana alat untuk mengumumkan rencana pengadaan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.
“Karena SIRUP berupa layanan dalam pengadaan barang dan jasa berbasis sistem informasi, ini menjadi salah satu kemudahan kita (Dikes,red) dalam perencanaan pengadaan dan memastikan penggunaan dana yang lebih tepat sasaran,” ungkap Sutriyani saat dihubungi melalui gawainya, minggu, 28-01-2024.
Bahkan, Ia mengatakan, SIRUP menjadi jawaban bagi segala kekhawatiran bentuk penyalahgunaan wewenang untuk meminimalisir praktik KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.
“Karena sirup bisa diakses dan transparan, segala sesuatunya bisa dikawal bersama. dari Perusahaan Pengadaannya, satuan harganya hingga program apa yang ditayang. Jadi kami juga berkerja sesuai regulasi yang tertuang dalam dokumen perencanaan,” pungkasnya