Menjadi Perusahaan Pertama di Sulawesi Peraih PROPER EMAS, JOB -PTMS dinilai tak memperhatikan Lingkungan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Sulteng) – Seperti dilansir dari media dunia-energi.com, Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi ( JOB PMTS) menjadi satu-satunya Perusahaan yang berhasil meraih penghargaan PROPER EMAS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kontribusi dan prestasinya pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan pada tahun 2020.

Meski demikian, Penghargaan tersebut tidak sesuai kondisi dilapangan yang membuktikan bahwa terjadi pencemaran lingkungan yang dinilai karena aktivitas dari Perusahaan JOB Tomori.

“Saya sangat menyayangkan, kok bisa Perusahaan Pertama di Sulawesi yang meraih penghargaan tertinggi (PROPER EMAS) tentang kontribusi dan prestasinya pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan pada tahun 2020 itu, justru pada kenyataannya tidak memperhatikan lingkungan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Advokat Muda Razwin Baka kepada media ini,

Baca Juga :  Demi Menjaga Keutuhan NKRI, DPC PDI Perjuangan Boalemo gelar Dialog Kebangsaan

Dirinya juga membeberkan, dari hasil investigasi kami, bahwa ada lahan pertanian milik warga yang tergenang air diduga akibat debit KP 19 Pipeline yang berlebihan.

“Dari hasil investigasi kami, kami mendapatkan ada lahan warga atas nama bapak Raflis Aminnullah Ali yang tergenang air akibat debitnya yang berlebihan dari saluran KP 19 Pipeline,” ujar Razwin.

Raflis Ali pun membenarkan hal itu. Dirinya mengaku mengalami kerugian karena jika hujan turun dan meluap, tanaman pertaniannya pun menjadi rusak.

“Dikala hujan, debit air akan bertambah dan meluap ke lahan pertanian saya, dan beberapa tanaman saya mati alias sudah tidak tumbuh lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Pihak Perusahaan melalui Humasnya belum memberikan komentar terkait persoalan tersebut karena menjadi kewenangan pihak manajemen ditingkat Atas (Pihak Menejer).

“Seperti yg sy sampaikan sebelumnya, memang butuh proses agak lama untk mendapat tanggapan management, krna prosedur komunikasi internal dan eksternal di kita bahwa tidak bisa ada statement yg keluar mengatas namakan perusahaan dari struktur bawahan, hanya management level manager yg bisa berkomentar,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui Via What’sapp sejak tanggal 26 Maret 2021 hingga hari ini 1 April 2021. (Rasya/Tr02)

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA