Trilogis.id (Boalemo) – Dalam momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Boalemo gelar aksi refleksi dan menyambangi Kejaksaan Negeri Boalemo, (Jumat, 29/10/2021).
Sebelum mendatangi Kejaksaan Negeri Boalemo, masa aksi terlebih dahulu menyuarakan orasi di Tugu Jagung Tilamuta dengan isu, mandeknya progres penyelesain perkara dugaan Pungli Sertifikasi Guru 2018, dan dugaan pungli DAK 2020 yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) Boalemo yang ditangani oleh Polres Boalemo.
Saat berada di Kejaksaan Negeri Boalemo, Masa aksi kembali menyuarakan persoalan Dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo yang belum lama ini telah menetapkan 1 tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail Duke, salah satu orator pada aksi itu mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Boalemo yang telah menetapkan tersangka meskipun proses tahap penyidikan perkara hanya dilakukan kurang lebih 4 bulan lamanya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Boalemo yang telah menetapkan tersangka dalam perkara KONI, meskipun kita tau bersama, bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini tidak sesuai dengan ekspektasi kita sebagai mahasiswa maupun sebagai pemuda,” Ujar Jek sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, dirinya berharap, sebelum pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum ataupun ke tahap persidangan, Kejaksaan benar-benar adil dan memperhatikan asas keadilan dalam menetapkan tersangka.
“Ada begitu banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini, sehingganya dalam proses penyidikan, kami berharap Kejaksaan Negeri Boalemo benar-benar adil dalam menetapkan tersengka sebelum tahap penuntutan,” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Boalemo, Rafid Humolungo saat menerima masa aksi menyampaikan, terima kasih kepada mahasiswa ataupun masa aksi yang mengapresiasi kinerja mereka dan terus mendukung proses pemberantasan korupsi di Boalemo.
“Atas nama pimpinan, saya sangat berterima kasih, dan sebelumnya saya memohonkan maaf, karena saat ini pimpinan sedang berada diluar kota dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam menerima tuntutan teman-teman mengenai perkara ini,” Ucap Rafid.
Dirinya mengatakan, mengenai perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Boalemo, mereka baru menetapkan satu orang tersangka tepat pada tanggal 27 OktoberOktober dan ditindaklanjuti dengan penahanan.
“Jika ada alat bukti lain dan terpenuhi dua alat bukti pada pihak yang lain, kami tidak akan segan dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang sudah menjadi ketentuan dalam penanganan perkara,” Ungkapnya.
Rafid menegaskan, mereka terus melakukan pengembangan-pengembangan dalam tahap penyidikan dan mereka akan menindaklanjuti dan bertemu dengan pihak-pihak terkait.
“Jangan ragukan integritas kami, kami akan tindak lanjuti perkara ini dan akan berhadapan dengan pihak-pihak yang nantinya akan dimintakan pertanggung jawaban,” Tegas Rafid.
Terakhir, Rafid mengungkapkan, proses penyidikan masih berjalan, mereka masih melakukan penahanan 20 hari terhadap tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP.
“Kalaupun nanti ada yang masih kurang, kita akan perpanjang, namun proses itu sedang berjalan dan kita sedang melakukan pemberkasan yang nanti akan kita tindaklanjuti pada tahap 1 (satu),” Ungkapnya.
“Jika dalam hal ini JPU sudah ditunjuk untuk melakukan penelitian berkas perkara dan ada yang belum lengkap, akan kita kembalikan lagi dalam bentuk P 18 dan kita akan sampaikan petunjuknya dalam bentuk P 19. Dan SOP kita sudah jalankan semua, skali lagi jangan ragukan integritas kami. Salam untuk mahasiswa dan salam untuk rakyat,” Tutupnya dengan nada tegas.