Trilogis.id (Boalemo) – Aktivis Kabupaten Boalemo, Nanang Syawal, kembali menagih komitmen Bupati Boalemo, Rum Pagau, terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo Cabang Tilamuta.
Sebelumnya, Bupati Rum Pagau menyatakan batas waktu hingga 30 Juni 2025 untuk menyelesaikan proses pemindahan tersebut.
Namun, hingga 5 Juli 2025, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah mengenai kelanjutan pemindahan RKUD tersebut, meskipun batas waktu yang ditetapkan telah terlewati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rum Pagau sebelumnya menjelaskan bahwa tanggal 30 Juni 2025 merupakan batas waktu yang diberikan karena pihak PT Bank SulutGo masih dalam proses mengambil keputusan terkait jajaran direksi, yang menjadi faktor penentu proses pemindahan RKUD.

Menanggapi hal ini, Nanang Syawal mendesak Bupati Rum Pagau untuk segera mengambil keputusan dan mengumumkan langkah selanjutnya terkait masa depan RKUD Kabupaten Boalemo.
Ia menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan merupakan bentuk tanggung jawab publik yang harus dijalankan dengan baik.
“Ucapan seorang pemimpin itu sakral, apalagi sudah sampai tahap mengultimatum. Jadi, jangan sampai pernyataannya hanya jadi kebohongan belaka, Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil keputusan dan memberikan kejelasan, hal tersebut dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya
Hingga saat ini, pihak Bupati Boalemo belum memberikan tanggapan resmi dan media masih akan melalukan permintaan klarifikasi.



















