Trilogis.id (Dikes Boalemo) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Hj. Sutriyani Lumula S.ST.,M.Kes., menjelaskan substansi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Stunting.
“Dari lampiran dalam regulasi (Perbup mengenai Stunting;red) ini, saya melihat, tidak ada kerja ini menjadi tanggung jawab semua. tidak ada yang berdiri sendiri. semua sudah terintegrasi. antara OPD satu dan lainnya. dan yang paling banyak kucuran kerja kepada Kepala Desa karena indikator penilaian kinerja OPD mengarah karena merupakan tujuan dan sasaran utama dan pertama,” kata Sutriyani Lumula saat memberi sambutan dalam Rapat Penyusunan Regulasi Stunting, senin (31-10-2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Sutriyani Lumula S.ST M.Kes saat memberi sambutan. (trlgs)
Sehingga, melalui Kesepakatan itu, Sutriyani meminta Kepala Desa untuk bisa menindaklanjuti Perbup itu untuk disosialisasikan kepada tokoh masyarakat.
Menurutnya, Perbup dibuat untuk menjadi acuan dan dasar dalam menurunkan angka stunting dikabupaten Boalemo sesuai target nasional diangka 14% ditahun 2024 nanti.
Bahkan, Sutriyani berharap, Desa bisa mempersiapkan data yang valid sehingga Program bisa terukur dengan baik.
“Kami (Pemerintah Daerah;red) sangat berharap kesiapan data dari Desa. agar semua yabg sudah direncanakan bisa sesuai dengan basic data yang sama.sehingga ketika sesuai data, maka Perencanaan bisa terukur sesuai kebutuhan,” terang Sutriyani.
Diakhir penyampaiannya, Sutriyani meminta kerjasama dan soliditas dari tim penurunan angka Stunting sebagai bentuk perwujudan komitmen sebagai Pelayan masyarakat sembari mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat.
“Saya kira soliditas diantara kita haris tetap dipertahankan. jelas terlihat dari hasil-hasil capaian kita. Boalemo berada diposisi atas. Kalau bukan posisi satu yanh dua, ini membuktikan koordinasi, komunikasi kita sudah baik. mohon dipertahankan. dan saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat,” tutup Sutri.