Trilogis.id (Dikes Boalemo)- Menjadi Inovasi satu-satunya diseluruh Wilayah Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo gelar Sosialisasi Sistem Informasi Mobile Pemantauan Menelan Obat TBC (Simpan Batu), Jum’at, 07-10-2022.
Simpan Batu sendiri merupakan inovasi yang memudahkan Tenaga Kesehatan dalam mengontrol pasien dalam mengonsumsi obat TBC secara rutin.
“Semua pasien yang didiagnosa menderita TBC, dapat dipastikan oleh Simpan Batu ini dalam hal apa pasien meminum obatnya secara rutin dengan menggunakan aplikasi,” terang Kepala Dinas Kesehatan, Hj.Sutriyani Lumula S.ST., M.Kes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Hj.Sutriyani Lumula S.ST.,M.Kes. saat memberikan sambutan. dok. trlgs
Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh Kepala Puskesmas, Camat dan Direktur RSUD Tani Nelayan dan Iwan Bokings, Sutri mengaku, hal tersebut berangkat dari pengalaman banyak pasien yang sengaja tidak meminum obat, hingga menular kepada orang lain.
“Melalui aplikasi ini, petugas kesehatan benar-benar melihat dan memastikan obat ini ditelan, hal ini kami buat dikarenakan kami telah mempunyai pengalaman obat yang tidak diminum, sehingga menular kepada orang terdekat dan menjadi mata rantai yang membuat angka kesembuhan Kabupaten Boalemo menurun,” beber Sutriyani.
Sutri juga menjelaskan, Simpan Batu merupakan ide Dikes dalam optimalisasi dan efisiensi pelayanan masyarakat di era digitalisasi.
“TBC ini akan sembuh dengan total, kita memakai alat Komunikasi digital yang semakin canggih. Ini merupakan peluang sehingga kita mengambil kesempatan ini agar kami tidak semakin ketinggalan untuk memanfaatkan digitalisasi yang hanya sederhana sehingga semua yang kita obati akan bisa kita pantau bersama,” tandasnya.
Sementara itu, dibuka langsung oleh Bupati Boalemo, Dr Hendriwan, sampaikan apresiasi kepada Dikes terhadap inovasi pertama di Provinsi Gorontalo itu.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI itu menerangkan, bahwa Inovasi Daerah, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Dalam UU NOMOR 23 Tahun 2014, bab XXI, pasal 386, Pemerintah dapat melakukan inovasi. dan inovasi sepanjang ada regulasinya namun jika belum optimal, bukan merupakan ranah pidana,” beber Dr Hendriwan.
Bupati Boalemo Dr Hendriwan saat memberi sambutan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. dok. trlgs
Bahkan, Hendriwan menyebut bahwa urusan Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan wajib dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
“Urusan Kesehatan merupakan urusan dasar dan mejdio belanja wajib. bahkan di atur untuk Kesehatan 10% dari APBD 10% diluar gaji Tenaga Kesehatan.Jadi pasa prinsipnya, saya sangat mendukung dan mengapresiasi inovasi ini,” pungkasnya
Terkahir, Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas oleh Bupati Boalemo, Kadis Kesehatan OPD lintas sektor Program,, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan Camat.