Trilogis.id (Sulteng) – Perkara lingkungan yang melibatkan Perusahaan Migas Join Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB-PTMS), terus berlanjut hingga berujung dimeja hukum Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulteng.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ternyata pada sidang perdana tahap mediasi yang digelar pada tanggal 20 April 2021 lalu, pihak JOB-PTMS tidak menghadiri sidang perdana tersebut.
Sebelumnya, perusahaan ini digugat oleh Raflis Aminulah Ali (penggugat) melalui kuasa hukumnya Razwin Baka, SH, lantaran dinilai melawan hukum (PMH) terkait pengrusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini yang kemudian kami sayangkan. Dimana, JOB-PTMS tidak menghadiri sidang pertama tahap mediasi,” Razwin Baka, ketika dikonfirmasi. Minggu, (25/04/2021).
Terkait kerusakan lingkungan sendiri, lanjut Razwin kuasa hukum penggugat tersebut, pihaknya tak akan berhenti, demi membela apa yang menjadi hak dan tuntutan masyarakat.
“Saat ini kami tinggal menunggu sidang lanjutan yang Insya Allah akan dilanjutkan pada besok hari per tanggal 27 April 2021,”sebutnya.
Razwin berharap, pihak perusahaan segera beritikad baik, dalam hal menyelesaikan persoalan yang sudah mengkuak di publik tersebut.
“Semoga pihak perusahaan beritikad baik, segera menyelesaikanapa menjadi tuntutan penggugat yaitu ganti kerugian baik kerugian materiil maupun inmaterial,”ia menandaskan. (Rasya/Tr02)