Soal Pj Bupati Bakal Dilapor ke Bawaslu, DM angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Soal pemberitaan yang menyebutkan akan melaporkan Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu ke Bawaslu karena dianggap melanggar UU Pilkada, salah satu masyarakat Darwin Mooduto angkat Bicara.

Menurut, Darwin Mooduto, Aturan tersebut hanya mengikat untuk Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pilkada.

Menurut hemat saya sebagai masyarakat biasa, itu kan hanya mengatur jika Kepala daerah ingin mencalonkan diri. hingga saat ini, Pj. Bupati Boalemo Dr Sherman Moridu kan tidak pernah mewacanakan ingin maju di Pilkada,” ungkap Darwin Mooduto Kepada Wartawan media ini, Jumat, 14-06-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwin Mooduto menegaskan, bahwa dalam persoalan mutasi yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu bukan mutasi.

Baca Juga :  KPU Boalemo sambangi Dikes Boalemo untuk kesehatan Calon Kepala Daerah

Menurutnya, itu adalah Nota Dinas yang secara jelas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nota Dinas tersebut merupakan kesempatan kepada tenaga pendidik untuk dilakukan pembinaan dan hanya ditugaskan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo dimasa anak sekolah libur selesai ujian.

Sementara itu, Darwin Mooduto membeberkan, bahwa berdasarkan Uau Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pada pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Bagamaimana jika Pak Pj. Bupati Boalemo tidak mencalonkan diri?, apa sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut bisa diberi sanski?,” tanya Darwin Mooduto.

Tak hanya itu, Darwin mengatakan, bahwa pada Pasal 71 ayat 2, larangan tersebut hanya untuk pergantian Pejabat, dan Nota Dinas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo itu bukan merupakan Pejabat dilingkungan kerjanya.

Baca Juga :  Akhir tahapan Pilkada, KPU Boalemo gelar rapat pleno penetapan Pilkada tahun 2024

Kendati demikian, Darwin Mooduto mengaku menghargai pihak lain jika ingin melakukan upaya hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:04 WITA

Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi

Berita Terbaru

Headline

Puskesmas Berlian Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Senin, 17 Agu 2026 - 20:24 WITA