Trilogis.id (Boalemo) – Soal pemberitaan yang menyebutkan akan melaporkan Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu ke Bawaslu karena dianggap melanggar UU Pilkada, salah satu masyarakat Darwin Mooduto angkat Bicara.
Menurut, Darwin Mooduto, Aturan tersebut hanya mengikat untuk Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pilkada.
“Menurut hemat saya sebagai masyarakat biasa, itu kan hanya mengatur jika Kepala daerah ingin mencalonkan diri. hingga saat ini, Pj. Bupati Boalemo Dr Sherman Moridu kan tidak pernah mewacanakan ingin maju di Pilkada,” ungkap Darwin Mooduto Kepada Wartawan media ini, Jumat, 14-06-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darwin Mooduto menegaskan, bahwa dalam persoalan mutasi yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu bukan mutasi.
Menurutnya, itu adalah Nota Dinas yang secara jelas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nota Dinas tersebut merupakan kesempatan kepada tenaga pendidik untuk dilakukan pembinaan dan hanya ditugaskan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo dimasa anak sekolah libur selesai ujian.
Sementara itu, Darwin Mooduto membeberkan, bahwa berdasarkan Uau Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pada pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Bagamaimana jika Pak Pj. Bupati Boalemo tidak mencalonkan diri?, apa sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut bisa diberi sanski?,” tanya Darwin Mooduto.
Tak hanya itu, Darwin mengatakan, bahwa pada Pasal 71 ayat 2, larangan tersebut hanya untuk pergantian Pejabat, dan Nota Dinas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo itu bukan merupakan Pejabat dilingkungan kerjanya.
Kendati demikian, Darwin Mooduto mengaku menghargai pihak lain jika ingin melakukan upaya hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.




















