Soal Pj Bupati Bakal Dilapor ke Bawaslu, DM angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Soal pemberitaan yang menyebutkan akan melaporkan Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu ke Bawaslu karena dianggap melanggar UU Pilkada, salah satu masyarakat Darwin Mooduto angkat Bicara.

Menurut, Darwin Mooduto, Aturan tersebut hanya mengikat untuk Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pilkada.

Menurut hemat saya sebagai masyarakat biasa, itu kan hanya mengatur jika Kepala daerah ingin mencalonkan diri. hingga saat ini, Pj. Bupati Boalemo Dr Sherman Moridu kan tidak pernah mewacanakan ingin maju di Pilkada,” ungkap Darwin Mooduto Kepada Wartawan media ini, Jumat, 14-06-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwin Mooduto menegaskan, bahwa dalam persoalan mutasi yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu bukan mutasi.

Baca Juga :  SK P3K Nakes belum jelas. Ketua PPNI Boalemo Angkat Bicara

Menurutnya, itu adalah Nota Dinas yang secara jelas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nota Dinas tersebut merupakan kesempatan kepada tenaga pendidik untuk dilakukan pembinaan dan hanya ditugaskan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo dimasa anak sekolah libur selesai ujian.

Sementara itu, Darwin Mooduto membeberkan, bahwa berdasarkan Uau Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pada pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Bagamaimana jika Pak Pj. Bupati Boalemo tidak mencalonkan diri?, apa sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut bisa diberi sanski?,” tanya Darwin Mooduto.

Tak hanya itu, Darwin mengatakan, bahwa pada Pasal 71 ayat 2, larangan tersebut hanya untuk pergantian Pejabat, dan Nota Dinas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo itu bukan merupakan Pejabat dilingkungan kerjanya.

Baca Juga :  KPU Boalemo terima dokumen 2 Bapaslon independen Pilkada Boalemo

Kendati demikian, Darwin Mooduto mengaku menghargai pihak lain jika ingin melakukan upaya hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru