Trilogis.id (Gorontalo) – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, berhasil mengamankan 3 orang yang diduga menggunakan narkobanya di salah satu Kamar Kos yang beralamat di Desa Hutuo kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Kamis 17-02-2022.
Tepat pukul 15.00 wita, Tim Opsnal menemukan 1 buah pireks kaca berisi Butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu dari ke-tiga orang tersebut.
Ketiga pelaku ini diketahui berinisial MY(Pria) warga Desa Wani II Kecamatan Tanantovea KabupatenDonggala, AS (Wanita 24) warga Desa Pentadio Barat Kecamatan, Telaga Biru dan PCM (Wanita 27) warga Desa Karimbou Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombespol Witarsa Aji, SIK., SH., MH, melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ipda Maman Datau, menyampaikan bahwa diamankannya ketiga pelaku berawal dari informasi bahwa ada seorang laki – laki bersama dua wanita di Kos-kosan Java yang berada di Desa Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dicurigai akan mengkonsumsi Narkotika.
“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil dengan langsung masuk kedalam kamar Kos Nomor 8, Tim melakukan pemeriksaan kepada MY, AS dan PCM dengan di saksikan Tuan kos dan aparat desa setempat,” ujar Maman.
Ipda Maman juga mengaku, saat melakukan pemeriksaan, tim opsnal menemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, serta 1 buah sedotan yang dicurigai akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Dilokasi kita berhasil mengamankan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu yang disimpan dilantai kamar kost dan 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi yang disimpan dibawah kasur,” ungkapnya.
Terkonfirmasi, Polda Gorontalo sudah mengamankan pelaku dan barang bukti serta Hanphone merk Oppo A16 warna Silver Metalik, Hp merk Vivo 1907 warna Toska, serta Hp merk Oppo Reno 4F warna putih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.