Trilogis.id (Boalemo) – Diduga terlibat dalam permainan judi togel, Tim Butota Polres Boalemo, meringkus dua orang pria yang merupakan warga Desa Kuala Lumpur, Paguyaman.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua orang tersebut adalah AM (40) berlaku sebagai bandar sementara dan HI (49) terlibat memasang togel.
Berawal menerima informasi dari warga, tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Taufik, langsung membekuk pelaku dengan beberapa barang bukti seperti benda yang diduga digunakan para pelaku sebagai penunjang permainan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah diamankan di Polres Boalemo tanpa perlawanan. saat ini berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” beber Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, Rabu, 31-08-2022.
Bahkan, Kepada awak media,IPTU Saiful Kamal menerangkan, AM terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sesuai Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Dan untuk si pemasang, dijerat Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1, maksimal 4 tahun.
“Dari tangan para tersangka, telah diamankan pula barang bukti berupa 1 unit Handphone Infinix, 1 buah toples yang isinya uang Rp 120 ribu, 3 buah Ballpoint, 1 buah buku yang bertuliskan angka yang diduga angka togel. Handphone milik AM juga terdapat ditemukan ada akun togel,” pungkasnya.