Trilogis.id (Boalemo) – Baru-baru ini, (rabu 15 februari 2023) Badan Kepegawaian Daerah- Pendidikan dan Latihan (BKD-Diklat) Kabupaten Boalemo, menggelar uji komptensi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Berharap bisa melahirkan Birokrat yang sesuai komptensi yang dimiliki masing- masing ASN, Seleksi untuk jabatan administrasi, pengawas dan fungsional itu malah disebut- sebut tak sesuai regulasi yang berlaku.
Apit Isima, salah satu mahasiswa hukum Unipo KP. Boalemo menjelaskan bahwa Ujian Kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan (BKD-Diklat) Kabupaten Boalemo cacat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mangkirnya Kepala BKD Diklat Pak Yakop bukan karena tidak ada perintah atasan, tapi memang hasil evaluasi terhadap kinerja sekda yang beliau janjikan pada demo kami Minggu kemarin belum ada. Jadi itu hanya alasan dan alibi beliau. Kami juga mendengar Ukom yang dilaksanakan oleh BKD Diklat cacat hukum,” ungkap Apit setelah melakukan evaluasi terkait demo ganti Sekda, rabu 22-02-2023 malam.
Menurut Korlap Front Aksi Mahasiswa Boalemo itu, BKD Diklat sebagai lembaga teknis tidak menjalankan aturan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
“BKD Diklat tak mengacu pada Perka BKN 23 tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Pada lampiran Lampiran Perka 23/2011 Poin D (Pengertian) nomor 13, Assessor SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Assessor adalah seorang PNS yang memenuhi syarat-syarat tertentu, telah mengikuti pelatihan Assessor, dan memiliki keahlian teknis untuk melakukan penilaian kompetensi,” terang Apit.
Tak hanya itu, apit juga mempertanyakan adanya Assessor yang merupakan perwakilan dari Psikologi sebagai syarat dari Tim Assessor yang dimaksud pada Perka BKN 23/2011.
“Dalam pelaksanaan penilaian kompetensi manajerial perlu dibentuk Unit Penilaian Kompetensi (UPK) atau Tim Penilai Kompetensi (TPK), kedua, Pembentukan UPK harus mendapatkan persetujuan dari Badan Kepega- waian Negara (BKN). selanjutnya Dalam setiap kegiatan penilaian kompetensi manajerial dengan menggunakan metode Assessment Center yang dilakukan UPK, didukung oleh paling kurang 1 (satu) orang Administrator dan 6 (enam) orang Assessor dengan ketentuan di dalamnya harus terdapat Psikolog serta tenaga pendukung dab Kegiatan penilaian kompetensi manajerial dengan menggunakan metode Quasi Assessment yang dilakukan TPK danlatau UPK, didukung oleh paling kurang 3 (tiga) Assessor dengan ketentuan di dalamnya harus terdapat Psikolog.Apa ini dilakukan oleh BKD Diklat Kabupaten Boalemo ??,” tanya Kader PMII cabang Boalemo itu.
Setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BKD Diklat Kabupaten Boalemo melalui telepon selulernya, Yakop Musa menjelaskan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk ukom pimpinan Pratama tertinggi.
“aturan itu hanya untuk seleksi kompetensi pimpinan tertinggi Pratama. eselon 2,3 dan 4 tidak begitu,” pungkasnya.
Padahal sesuai ketentuan pada Perka BKN 23 tahun 2011 jelas tertuang Poin D tentang Program Penggunaan Metode Penilaian Kompetensi Manajerial menjelaskan bahwa eselon 1 dan 2 menggunakan metode Assessment Center dan eselon 3 dan 4 menggunakan Quasi Assessment Center sangat berbanding terbalik dengan pernyataan kepala BKD Diklat Kabupaten Boalemo.