Viral “Motor Kijang”. Antara Penegakan Hukum dan Perampasan Kemerdekaan Seseorang

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Opini) – Perampasan hak adalah tindakan mengambil atau merebut sesuatu secara paksa atau dengan kekerasan dari pemiliknya. Tindakan ini sering dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain. 

Di Indonesia, perampasan hak diatur dalam Pasal 368 KUHP. Unsur obyektif tindak pidana perampasan adalah memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang.

Pertanyaan kritis pun selanjutnya muncul dari kejadian yang viral melalui video yang beredar dibeberapa sosial media what’s app dan Facebook itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat dari video yang bedurasi 1.40 (Satu menit ,40 detik) seorang pengendara motor khusus digunakan ke tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan standar seperti lokasi perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga :  Tambang Sulteng Longsor, Puluhan Orang Tewas Tertimbun Tanah

Nampak bukan seperti motor pada umumnya, Motor yang kendarai Andreas Tolo terkesan dirampas oleh oknum Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo, 5 Desember 2024.

Apakah tindakan Polisi sudah sesuai Aturan ?

Dari informasi yang berhasil digali dari sejumlah sumber, Andreas mengaku bersalah secara kasat mata.

Belum lagi, Pelanggaran yang dilakukan oleh Andreas Tolo karena tidak memiliki SIM, STNK, tidak memiliki spion, dan knalpot dapat dikenakan denda dan sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sudah bisa dipastikan, dalam kejadian tersebut penegakan hukum oleh Anggota Sat Lantas Polres Boalemo sesuai peraturan.

Namun jauh dari itu, jika melihat dari sudut pandang landasan pembuatan Perundang-Undangan, Hukum atau aturan dibuat selain bertujuan yuridis, juga mempertimbangkan filosofis dan soislalogis masyarakatnya. Sehingga melahirkan konteks sebab akibat pada peristiwa hukum.

Lahirnya hukum itu untuk mendapatkan keteraturan di tengah masyarakat. Jika keteraturan tidak lahir atas dasar mempertimbangkan Filosofisn dan Sosiologis hukum, maka tujuan hukum yang dipahami oleh oknum tersebut tidak tepat hingga akhirnya tujuan hukum tidak tercapai,” (Diskusi dengan Ishak Suko SH. Seorang Pengacara).

Penulis hanya ingin memberikan pendapat soal kejadian yang menyeret oknum Satlantas Polres Boalemo itu, tidak sepantasnya perlakuan yang terkesan memaksa itu dilakukan.

Baca Juga :  Sherman Moridu: Bulan Muharam jadi Bulan introspeksi diri

Pada anak judul selanjutnya, Penulis ingin menanyakan bahwa, Apakah Perlakuan Oknum tersebut juga melanggar hukum dan merampas kemerdekaan seseorang??

Bersambung…!**(Redaksi Trologis.id)

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Berita Terbaru