Trilogis.id_(Kota Gorontalo) – Dalam memutus Penyebaran Virus Corona dan Penerapan serta Penegakan Protokol Kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Gorontalo kembali menggelar Operasi Yustisi, Jumat(4/12) malam.
Satgas yang terdiri TNI, POLRI, Polisi Militer, SATPOL PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Disperindag, dan BPBD tersebut, menyisir beberapa tempat usaha yang ada di kota gorontalo.
Operasi yang di laksanakan pada pukul 20.30 ini, Tim beberapa kali mendapati tempat usaha yang tidak mengindahkan dan menjalankan protokol kesehatan. Alhasil, Pelaku usaha diberi Sanski tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai tahapan dalam Regulasi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang mana mengamanatkan bahwa semua tempat usaha wajib melaksanakan Protokol Kesehatan. Baik itu Indomaret, Alfamart, Warkop, Rumah Makan dan semua tempat usaha lainnya”. Ungkap Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum SATPOL-PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya Jumat(4/12).
Bahkan menurutnya, Jika pelaku usaha tetap abai dalam penerapan Protokol Kesehatan, Pihaknya (Satgas_red,) tak segan- segan melakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha. (Kasmat)