Trilogis.id_(BOALEMO) – Kericuhan melanda keluarga almarhumah Asma Bano, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Wonosari, saat mengetahui rekening tabungan saudari mereka di Bank Sulut-Go (BSG) Cabang Tilamuta tiba-tiba diblokir.
Pemblokiran sepihak ini terjadi setelah Asma Bano meninggal dunia pada Februari 2025 lalu, memicu kebingungan dan kemarahan keluarga yang merasa hak nasabah telah diabaikan.
Rahmat Bano, saudara kandung almarhumah Asma Bano, yang berstatus belum menikah dan secara otomatis menjadikan orang tuanya sebagai ahli waris, mengungkapkan kekagetannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak BSG Cabang Tilamuta berdalih bahwa saldo di rekening tersebut masih merupakan bagian dari kewajiban kredit yang dikeluarkan oleh bank. Mereka mengklaim bank memiliki kewenangan untuk memblokir berdasarkan kontrak.
“Itu ada di Kontrak Pak,” ujar Pihak BSG Cabang Tilamuta saat ditemui kamis (24-07-2025) sore.
Sementara pimpinan cabang mengatakan bahwa keluarga harus menunggu prosesnya.
“yang harusnya dilakukan oleh pihak keluarga adalah bersabar atau kami tarik kembali oengajuan klaim di asuransi,” ungkapnya singkat.
Namun, klaim BSG ini dipertanyakan keluarga. Pasalnya, sebelum meninggal, almarhumah Asma Bano masih aktif melakukan transaksi dari rekening tabungan pribadinya. Ini menunjukkan bahwa rekening tersebut berfungsi normal sebelum pemblokiran mendadak terjadi karena kabar meninggalnya Asma Bano.
Trilogis.id menelusuri berbagai dasar hukum pemblokiran rekening yang lazim: mulai dari perintah aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK), perintah pengadilan (sita jaminan, eksekusi), indikasi transaksi mencurigakan (laporan PPATK), wanprestasi kredit dengan klausul offset yang jelas, pelanggaran syarat dan ketentuan bank, hingga rekening dormant.
Namun, menurut Rahmat Bano, tidak satu pun dari kondisi tersebut yang relevan dengan kasus yang menimpa almarhumah Asma Bano. Tidak ada perintah hukum, tidak ada indikasi aktivitas mencurigakan, dan yang terpenting, pemblokiran dilakukan tanpa kejelasan dan terkesan mengabaikan hak ahli waris.
“Pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas atau di luar prosedur yang berlaku bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran etika profesional oleh bank,” tegas Rahmat, mengutip pemahaman hukum yang berlaku.
Ia menyoroti potensi pelanggaran seperti pemblokiran tanpa dasar hukum atau perintah resmi, melanggar prosedur internal bank, atau tindakan sewenang-wenang.
Keluarga semakin frustrasi lantaran upaya klaim asuransi jiwa kredit, yang seharusnya menjadi solusi, juga belum mendapatkan kejelasan sejak didatangi pada Februari 2025 lalu hingga Kamis (24/7/2025) sore ini.
Padahal, dana di rekening tersebut sangat dibutuhkan oleh keluarga untuk memenuhi kesepakatan yang sempat dibangun almarhumah dengan pihak lain dan diketahui oleh keluarga.
Melihat kondisi ini, Rahmat Bano menyatakan pihak keluarga tidak akan tinggal diam. “Oleh karena atas semua penjelasan di atas, pihak keluarga akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan lembaga-lembaga teknis yang berhubungan dengan Perbankan,” ancamnya.
Ini menandakan bahwa BSG Cabang Tilamuta kini berpotensi menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pemblokiran rekening yang tidak sesuai prosedur dan merugikan ahli waris nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, Trilogis.id sudah berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan penjelasan dari pihak Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta terkait pemblokiran rekening almarhumah Asma Bano ini dan jawabannya normatif karena terdapat dalam dokumen kontrak. Namun ketika ditanya pasal yang menyebutkan Bank bisa melakukan blokir terhadap rekening tabungan nasabah, pihak bank mengaku masih akan membuka kembali kontraknya.



















