PAW Wahyu Moridu Terancam Berliku: Calon Pengganti, Dedy Hamzah Terganjal Isu Pilkada ?

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(GORONTALO)  – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu (WM), pasca pemecatan dari PDIP, memasuki babak krusial. Setelah SK pemecatan diserahkan, KPU akan memverifikasi calon pengganti, yaitu Dedy Hamzah, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari Dapil VI.

Namun, proses ini terancam terhambat. Isu yang beredar menyebutkan bahwa Dedy Hamzah sedang mempertimbangkan atau bahkan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika kabar ini benar, hak Dedy Hamzah untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Wahyu Moridu akan otomatis gugur.

Aturan Ketat PAW Menggugurkan Calon Pilkada

Berdasarkan mekanisme PAW yang diatur dalam PKPU (seperti tertera pada prosedur Verifikasi KPU):

KPU cek kelayakan calon: … tidak nyalon Pilkada. https://www.cnbcindonesia.com/research/20250901101900-128-663138/simak-begini-tata-cara-pergantian-antar-waktu–paw–anggota-dpr

Jika Dedy Hamzah benar-benar telah ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada, maka ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon PAW. Kursi PDIP yang ditinggalkan Wahyu Moridu akan beralih kepada peraih suara terbanyak berikutnya yang tidak memiliki masalah kelayakan, atau dalam hal ini, yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada.

Siapa Pengganti Jika Dedy Hamzah Gugur?

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang akan menjadi calon PAW jika Dedy Hamzah gugur?

Baca Juga :  Forkopimda Bahas Vaksin untuk Kabupaten Boalemo

Jika calon pertama (Dedy Hamzah) tidak memenuhi syarat, maka KPU akan melanjutkan verifikasi ke calon di bawahnya yang berasal dari Partai dan Dapil yang sama. Proses akan berlanjut ke urutan suara terbanyak berikutnya, hingga ditemukan calon yang memenuhi seluruh syarat kelayakan, termasuk syarat untuk tidak mencalonkan diri dalam Pilkada.

Situasi ini memaksa PDIP dan KPU untuk bekerja ekstra hati-hati. Kecepatan verifikasi status Dedy Hamzah akan sangat menentukan lancar atau tidaknya proses PAW. Tujuannya adalah memastikan kursi DPRD Provinsi Gorontalo tidak kosong terlalu lama dan representasi rakyat segera terpenuhi, tanpa melanggar aturan kelayakan yang sangat ketat.

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru