Belum Periksa Aleg, Integritas Kejari Dipertanyakan Terkait Hibah Pemda. Nasa: Kita Lapor Jamwas Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_ (BOALEMO) – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kembali menuai kritik pedas, kali ini datang dari aktivis lokal, Nanang Syawal. Ia secara terbuka mempertanyakan objektivitas dan independensi lembaga penegak hukum tersebut, terutama setelah adanya dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Nanang Syawal menegaskan bahwa ia berencana menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Langkah ini diambil karena ia khawatir pengawasan terhadap kasus-kasus di daerah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, tidak berjalan objektif.

Ancaman Konflik Kepentingan pada Dana Hibah

Kekhawatiran utama Nanang Syawal berpusat pada pemberian dana hibah dari Pemda Boalemo kepada Kejari. Dana ini, yang prosesnya juga melibatkan persetujuan dari DPRD, dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius.

Menurutnya, situasi ini dapat mengikis objektivitas Kejari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penuntutan, terutama jika menyangkut kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Pemda atau DPRD.

Kami takut objektivitas Kejari hilang. Bagaimana mungkin mereka bisa menuntut kasus yang melibatkan pihak yang baru saja memberikan hibah? Ini seperti menjinakkan pengawas,” ujar Nanang.

Lebih lanjut, ia menyoroti isu dugaan Perjalan  Dinas (Perdis) fiktif yang selalu mencuat dalam pemeriksaan dana hibah. Nanang Syawal khawatir bahwa isu tersebut tidak akan diusut tuntas karena adanya kedekatan hubungan finansial antara Kejari, Pemda, dan DPRD.

Objektivitas penegakan hukum harus diutamakan. Jika dana hibah ini menimbulkan keraguan publik terhadap independensi Kejari, maka hal tersebut harus segera disikapi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung),” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Boalemo maupun Pemerintah Daerah terkait rencana penyuratan ke Kejagung dan kritik mengenai objektivitas pengawasan dana hibah tersebut.

Berita Terkait

8 Kelas SD Pedalaman Boalemo Nyaris Ambruk, Aleg Arman Naway: Jangan Tunggu Roboh Baru bertindak
“Agak Lain”, Hardi Mopangga Serap Aspirasi Langsung di Lapangan, Pastikan OPD Tindaklanjuti Keluhan Warga
Frait Danial: Reses Bukan Seremoni, Tapi Sarana Menyerap Suara Rakyat
Dukung Penetapan RTRW, FD: Tegaskan Kawasan Tambang Harus Selektif dan Berkelanjutan
Setelah 15 Tahun Tertunda, RTRW Boalemo Akhirnya Disahkan: Rum Pagau Sebut Ini Tonggak Sejarah Pembangunan Daerah
DPRD Boalemo Sahkan Perda RTRW, Masukan Publik Jadi Fondasi Arah Pembangunan Daerah
Perdebatan Gubernur Gusnar dan Wali Kota Adhan Dinilai Wajar, DPRD: Rakyat Justru Diuntungkan
Menuju Paripurna: DPRD Boalemo Kebut Pembahasan RTRW

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:31 WITA

8 Kelas SD Pedalaman Boalemo Nyaris Ambruk, Aleg Arman Naway: Jangan Tunggu Roboh Baru bertindak

Selasa, 4 November 2025 - 20:31 WITA

“Agak Lain”, Hardi Mopangga Serap Aspirasi Langsung di Lapangan, Pastikan OPD Tindaklanjuti Keluhan Warga

Selasa, 4 November 2025 - 20:01 WITA

Frait Danial: Reses Bukan Seremoni, Tapi Sarana Menyerap Suara Rakyat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:38 WITA

Dukung Penetapan RTRW, FD: Tegaskan Kawasan Tambang Harus Selektif dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:42 WITA

Setelah 15 Tahun Tertunda, RTRW Boalemo Akhirnya Disahkan: Rum Pagau Sebut Ini Tonggak Sejarah Pembangunan Daerah

Berita Terbaru