Trilogis.id_(BOALEMO) – Setelah melalui pembahasan maraton dan kerja ekstra yang intens, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar hingga Rabu malam, 29 Oktober 2025, di Gedung DPRD Boalemo.
Pengesahan ini menandai tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Boalemo. Dokumen RTRW tersebut akan menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, sekaligus menuntaskan penantian panjang selama lebih dari satu dekade.
Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Boalemo, terutama Panitia Khusus (Pansus) RTRW, serta seluruh tim eksekutif yang telah bekerja tanpa kenal lelah menyelesaikan regulasi strategis ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, setelah cukup lama dinanti, Kabupaten Boalemo kini memiliki RTRW. Ini akan menjadi pedoman bagi daerah untuk membangun Boalemo ke arah yang lebih maju dan berdaya saing,” ujar Rum Pagau penuh syukur.
Rum Pagau juga mengungkapkan bahwa dokumen RTRW ini pernah disusun oleh Pansus DPRD sebelumnya dalam dua periode berbeda, namun tidak pernah rampung.
“Penyusunan RTRW ini sudah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Pada periode pertama berjalan sekitar tujuh tahun, dilanjutkan delapan tahun berikutnya, namun tak kunjung selesai. Baru kali ini akhirnya bisa kita tuntaskan bersama,” jelasnya.
Menurut Bupati, lamanya proses tersebut disebabkan oleh kompleksitas sinkronisasi data dan kebijakan lintas sektor, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat. Namun, berkat sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah saat ini, hambatan-hambatan itu akhirnya bisa diatasi.
Ia menegaskan bahwa pengesahan RTRW bukan sekadar pemenuhan amanat regulasi, melainkan awal dari peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Boalemo.
“Semoga dengan adanya RTRW ini, Boalemo bisa lebih terbuka terhadap investasi. Kepastian tata ruang adalah kunci untuk menarik modal dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Meski palu paripurna telah diketuk, Rum Pagau mengingatkan bahwa proses belum sepenuhnya selesai. Ranperda RTRW ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk tahap evaluasi, sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, turut menyampaikan bahwa keberhasilan pengesahan RTRW merupakan hasil kerja bersama antara legislatif dan eksekutif yang berpijak pada semangat percepatan dan akurasi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh masukan publik telah diakomodir, terutama pada sektor tambang, perkebunan, pertanian, dan industri yang menjadi prioritas pengaturan.
Keberhasilan Pansus dan tim eksekutif yang bekerja hingga larut malam akhirnya berbuah manis. Dengan disahkannya RTRW ini, Boalemo kini memiliki arah pembangunan yang jelas, terencana, dan tertata—sebuah fondasi kuat untuk melangkah menuju masa depan daerah yang lebih berkelanjutan dan sejahtera.


















