Trilogis.id_(BOALEMO) – Setelah melalui pembahasan panjang dan serangkaian rapat maraton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut menandai langkah penting bagi Boalemo dalam menata arah pembangunan daerah yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Boalemo menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan berjalan maksimal, transparan, dan partisipatif. Sejak awal, Pansus membuka ruang bagi masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor strategis, terutama tambang, perkebunan, dan industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memprioritaskan partisipasi publik sebagai pijakan utama. Semua masukan masyarakat telah kami akomodir dan dituangkan dalam batang tubuh Perda RTRW ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, proses pembahasan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Semua anggota Pansus memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan tugas dengan cepat namun tetap cermat.
“Tidak ada kendala serius. Seluruh anggota berangkat dari semangat bersama untuk melakukan percepatan, karena RTRW ini sangat menentukan arah pembangunan Boalemo ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengonfirmasi bahwa Ranperda RTRW telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pengesahan dilakukan secepat mungkin karena menyangkut kepentingan masyarakat dan urgensi penataan ruang daerah.
“Perda RTRW ini merupakan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo paling lambat dua minggu ke depan,” ujarnya.
Dalam Perda RTRW yang telah disahkan, terdapat sejumlah poin penting, di antaranya pengaturan sektor pertambangan yang secara tegas menyebutkan adanya pembatasan aktivitas tambang di enam kecamatan tertentu, dengan pengecualian wilayah yang sudah memiliki dasar hukum dan analisis lingkungan yang jelas.
Selain itu, terdapat 15 pasal baru yang ditambahkan guna memperkuat aspek pengendalian ruang dan pengelolaan sumber daya alam.
Selain pertambangan, sektor pertanian dan wilayah industri juga mendapatkan perhatian khusus sebagai pilar ekonomi daerah yang akan diatur secara lebih terarah dalam RTRW.
Setelah evaluasi gubernur selesai, hasilnya akan dibahas kembali bersama pemerintah daerah sebelum diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses penetapan akhir.
Ketua Pansus berharap agar Pemerintah Daerah benar-benar menjadikan Perda RTRW ini sebagai pedoman utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Kami berharap pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kebijakan berdasarkan muatan dan batasan yang telah ditetapkan. RTRW ini bukan sekadar dokumen, tetapi arah besar masa depan Boalemo,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda RTRW ini, DPRD Boalemo optimistis pembangunan daerah akan semakin terarah dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap kebijakan ruang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


















