Trilogis.id (Pemda Boalemo) – “Copot Bupati, Copot Bupati, Copot Bupati”, menggema di Kantor Bupati Kabupaten Boalemo, senin 14-08-2023.
Hal itu terdengar dari Masyarakat Diloato yang melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Boalemo untuk menolak pengaktifan Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.
Pasalnya, Menurut Orator Aksi, Kepala Desa (Anton Naki) sempat diberhentikan oleh Pemerintah Daerah karena menjadi Terpidana sesuai dengan Putusan Nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, Anton Naki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Perzinahan dengan dijatuhkan pidana 6 Bulan.
Anton Naki secara meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara Yuridis, Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 54 ayat (2) point g, Kepala Desa Diloato harusnya tidak diaktifkan kembali.
Hal itu terlihat dari larangan kepala desa pada pasal 29 ayat (e); melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Belum lagi, pasal 54 ayat (2) point g yang berbunyi, Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dapat disimpulkan, Pemerintah Daerah tidak menjalankan perintah Undang-undang Desa dan PP 43 tahun 2014.
Terinformasi, Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Daerah pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023.