Aktifkan Kades Pelanggar UU Desa, Bupati Boalemo minta di Copot

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) –Copot Bupati, Copot Bupati, Copot Bupati”, menggema di Kantor Bupati Kabupaten Boalemo, senin 14-08-2023.

Hal itu terdengar dari Masyarakat Diloato yang melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Boalemo untuk menolak pengaktifan Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.

Pasalnya, Menurut Orator Aksi, Kepala Desa (Anton Naki) sempat diberhentikan oleh Pemerintah Daerah karena menjadi Terpidana sesuai dengan Putusan Nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Anton Naki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Perzinahan dengan dijatuhkan pidana 6 Bulan.

Baca Juga :  Dr. Sherman Moridu terima penghargaan dari Presiden Jokowi

Anton Naki secara meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara Yuridis, Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 54 ayat (2) point g, Kepala Desa Diloato harusnya tidak diaktifkan kembali.

Hal itu terlihat dari larangan kepala desa pada pasal 29 ayat (e); melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. 

Baca Juga :  Irwan Dai minta orang tua perhatikan kebutuhan anak pada Masa transisi PAUD-SD

Belum lagi, pasal 54 ayat (2) point g yang berbunyi, Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dapat disimpulkan, Pemerintah Daerah tidak menjalankan perintah Undang-undang Desa dan PP 43 tahun 2014.

Terinformasi, Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Daerah pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Rutinitas tahunannya Haji Darem dan Keluarga saat jelang Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:23 WITA

Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA