Hakim Bernurani vs Birokrasi Penuntutan: Menyelamatkan Pidana Pengawasan di Era KUHP Baru

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Tajuk/Opini) — Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju restoratif. Salah satu instrumen progresif yang diintroduksi adalah pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Namun, dalam praktiknya, penerapan pidana pengawasan seringkali berbenturan dengan mekanisme birokrasi penuntutan, khususnya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding berdasarkan standar operasional prosedur internal. Tulisan ini mengkaji ketegangan antara diskresi hakim berbasis keadilan substantif dan praktik administratif penuntutan, serta menawarkan reformasi kebijakan guna mendukung efektivitas pidana pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHP Baru, pidana pengawasan, keadilan restoratif, penuntutan, banding

Transformasi hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif menandai upaya negara dalam menghadirkan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu inovasi penting dalam KUHP Baru adalah pengaturan mengenai pidana pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Instrumen ini memberikan alternatif pemidanaan yang tidak berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pembinaan dan pengawasan di tengah masyarakat.

Namun demikian, dalam praktik peradilan, penerapan norma ini belum sepenuhnya berjalan efektif. Terdapat ketegangan antara semangat progresif KUHP Baru dengan praktik penuntutan yang masih cenderung administratif dan formalistik.

Baca Juga :  Berbagi Dosa dan Curiga

Pidana Pengawasan: Paradigma Baru Pemidanaan

Pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan tertentu. Secara konseptual, kebijakan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Dalam praktik persidangan, hakim kerap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan pidana pengawasan. Misalnya, terhadap terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga atau pelaku tindak pidana ringan yang tidak memiliki tingkat bahaya tinggi bagi masyarakat.

Pendekatan ini mencerminkan keadilan substantif yang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan sosial.

Benturan dengan Birokrasi Penuntutan

Meskipun hakim telah menjatuhkan putusan yang progresif, realitas menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seringkali merespons dengan mengajukan upaya hukum banding.

Fenomena ini tidak selalu didasarkan pada pertimbangan yuridis semata, melainkan juga dipengaruhi oleh standar operasional prosedur (SOP) internal. Dalam praktik, terdapat kecenderungan bahwa putusan yang berada di bawah dua pertiga tuntutan atau berbeda jenis dari tuntutan (misalnya dari penjara menjadi pengawasan) dianggap perlu untuk diajukan banding.

Akibatnya, JPU kerap berada dalam posisi administratif yang membatasi ruang diskresi profesionalnya. Penuntutan pun berpotensi berubah menjadi mekanisme yang bersifat mekanis, sehingga mengabaikan nilai-nilai keadilan substantif.

Baca Juga :  Ironi Roda Dua di Boalemo: Fasilitas PAUD Pincang, Anggaran Dikbud 'Dipaksa' Wabup untuk Motor Pramuka?

Implikasi terhadap Sistem Peradilan

Praktik banding yang bersifat administratif tersebut menimbulkan sejumlah implikasi serius, antara lain:

  • Pertama, menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana.
  • Kedua, memperpanjang beban psikologis terdakwa dan keluarganya yang seharusnya telah memperoleh kepastian hukum.
  • Ketiga, melemahkan efektivitas pidana pengawasan sebagai instrumen alternatif pemidanaan.
  • Keempat, menciptakan ketidaksinkronan antara norma hukum yang progresif dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka pidana pengawasan berpotensi menjadi norma simbolik yang tidak memiliki daya guna dalam praktik.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, diperlukan reformasi dalam kebijakan penuntutan, khususnya pada institusi kejaksaan.

  • Pertama, reformasi struktural melalui revisi pedoman penuntutan dan SOP upaya hukum agar selaras dengan semangat KUHP Baru.
  • Kedua, reformasi kultural dengan mendorong perubahan paradigma dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis keadilan substantif.
  • Ketiga, penguatan diskresi profesional bagi JPU untuk mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam menentukan sikap terhadap putusan hakim.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan yang bermakna.

Penulis : Anderwati Maku, S.H., M.H., Pawennari, S.H., M.H., Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H|Praktisi Hukum dan Akademisi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KUHP

Berita Terkait

Kursi Sekda dan Rekam Jejak Kegagalan Sektor Pertanian di Boalemo
Gandeng Rusli Habibie, Wabup Boalemo Serahkan Proposal Infrastruktur ke Pimpinan Komisi V DPR RI
Petugas Kebersihan Belum Terima Hak, BKAD “Pesta Pora”, Bupati dan DPRD Kemana?
Pemandangan “Estetik” Pasca Kunjungan Pejabat: Karpet Sampah di Bawah Lampu Megah
Ironi Roda Dua di Boalemo: Fasilitas PAUD Pincang, Anggaran Dikbud ‘Dipaksa’ Wabup untuk Motor Pramuka?
Konspirasi Bayangan
Simfoni Tumbal dan Tersangka
Isu di Atas Meja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:04 WITA

Hakim Bernurani vs Birokrasi Penuntutan: Menyelamatkan Pidana Pengawasan di Era KUHP Baru

Selasa, 21 April 2026 - 15:30 WITA

Kursi Sekda dan Rekam Jejak Kegagalan Sektor Pertanian di Boalemo

Rabu, 8 April 2026 - 17:59 WITA

Gandeng Rusli Habibie, Wabup Boalemo Serahkan Proposal Infrastruktur ke Pimpinan Komisi V DPR RI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WITA

Petugas Kebersihan Belum Terima Hak, BKAD “Pesta Pora”, Bupati dan DPRD Kemana?

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:00 WITA

Pemandangan “Estetik” Pasca Kunjungan Pejabat: Karpet Sampah di Bawah Lampu Megah

Berita Terbaru