Kisruh Gaji Guru Boalemo: Pergeseran Anggaran, Realisasi Setengah, dan Potensi Jerat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) – Kabar soal guru di Kabupaten Boalemo yang disebut-sebut tidak menerima gaji bulan ini mencuat di berbagai grup WhatsApp. Isu itu langsung menyita perhatian publik, sebab menyangkut nasib tenaga pendidik yang digadang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Informasi yang beredar menyebutkan, permasalahan ini dipicu oleh pergeseran anggaran senilai Rp1,6 miliar dari Dinas Kebudayaan. Pergeseran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Boalemo dalam rapat sinkronisasi beberapa bulan lalu.

Ironisnya, dana itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sejak awal sudah diplot untuk belanja rutin, termasuk pembayaran gaji guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemda Klaim Sudah Bayar, Guru Sebut Baru Setengah

Kepala Badan Keuangan, Anggaran, dan Pendapatan Daerah (BKAPD) membantah kabar gaji guru tidak cair. Ia menegaskan, pembayaran gaji telah direalisasikan melalui SP2D.

Sudah kami keluarkan SP2D untuk pembayaran gaji kemarin untuk Dinas Pendidikan yang di dalamnya sudah termasuk guru-guru,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan keterangan sejumlah guru, pembayaran gaji memang masuk, tetapi hanya separuh. Sisanya dijanjikan baru akan cair pada minggu ketiga bulan berjalan.

“Ya memang belum muncul karena kemungkinan gajinya itu baru setengah. Sisanya insyaallah masuk minggu ketiga,” ujar salah satu guru dalam rekaman suara yang berhasil dikantongi media.

Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa realisasi SP2D yang diklaim pemerintah daerah tidak berbanding lurus dengan penerimaan riil di rekening guru.

Baca Juga :  Tiga Sektor "Primadona" dalam Pemulihan Ekonomi Boalemo

Potensi Jerat Hukum

Sejumlah pengamat menilai, polemik ini tidak bisa dipandang remeh. Jika benar ada pergeseran anggaran dari pos yang sudah ditetapkan untuk gaji guru, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga :  Dituntut BAKAR PEMDA. Sherman Moridu janji anggarkan gaji tekon 13 bulan

Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan merugikan hak pegawai negeri sipil (PNS), maka pejabat terkait bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor:


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”

Pasal tersebut ancamannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Krisis Transparansi

Kisruh ini mengindikasikan lemahnya transparansi tata kelola keuangan daerah. Pemda Boalemo seakan menutup persoalan dengan klaim teknis soal SP2D, tanpa memberikan kejelasan terkait pencairan riil dan alasan mengapa gaji guru harus dibayar setengah

Berita Terkait

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA