Trilogis (Opini/Tajuk) — Dinamika tata kelola pemerintahan daerah kembali berada di persimpangan jalan yang krusial. Riuh rendah mengenai pelantikan empat Kepala Dinas (Kadis) yang ditengarai tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kini memicu polemik publik.
Di tengah sorotan tersebut, perhatian secara otomatis tertuju pada sikap para pemangku kebijakan—mulai dari Badan Kepegawaian, Inspektorat, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) bergelar Profesor yang baru saja menerima tongkat estafet dari Sekda terdahulu (seorang Doktor alumni PIM 1). Di mata publik, belum adanya tindakan korektif atau penjelasan resmi dari instansi-instansi tersebut memunculkan kesan “cuek” dan pasif, sementara roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Namun, dalam koridor jurnalisme yang bertanggung jawab, bertahannya ritme kerja kedinasan ini memerlukan analisis yang mendalam dan berimbang. Apakah sikap diamnya para otoritas pengawas ini merupakan bentuk pembiaran, ataukah bagian dari strategi internal yang sedang berjalan dalam mencermati status hukum pelantikan tersebut?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasionalisasi Aturan dan Tarik Menarik Pengawasan
Berdasarkan UU ASN No. 20/2023, setiap promosi jabatan eselon II sekelas Kepala Dinas wajib berdiri di atas Sistem Merit yang ketat dan rekomendasi teknis BKN/Kemendagri. Dalam rantai birokrasi, Badan Kepegawaian bertugas sebagai verifikator administrasi, Inspektorat sebagai pengawas internal, dan Sekda selaku Pejabat Berwenang (PyB) adalah dirigen utama yang memastikan kepatuhan regulasi tersebut.
Transisi jabatan Sekda kepada seorang Profesor idealnya membawa preseden penegakan aturan yang lebih saintifik dan rigid dibandingkan sebelumnya. Ketika muncul indikasi cacat prosedur pada pelantikan sejumlah Kadis ini, publik secara rasional mempertanyakan fungsi kontrol dari ketiga lini tersebut (Kepegawaian, Inspektorat, Sekda). Jika indikasi kelalaian ini nantinya terbukti benar, ada dua kemungkinan sistemik yang perlu diuji:
Apakah lini pengawasan internal sebenarnya sudah mendeteksi adanya kekeliruan, namun memilih bersikap pasif karena terbentur oleh intervensi kebijakan politik yang lebih tinggi?
Ataukah institusi kepegawaian dan pengawasan sedang melakukan kajian mendalam secara senyap sehingga belum mengeluarkan keputusan formal ke permukaan?
Menguji Kesan “Cuek” Pemerintah
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, penggunaan diksi “cuek” dalam mengkritisi kinerja lembaga publik harus ditempatkan sebagai bentuk kontrol sosial, bukan penghakiman prematur. Fakta bahwa para pejabat dan instansi terkait tetap menjalankan aktivitas rutin tanpa riak menunjukkan komitmen agar pelayanan masyarakat tidak terbengkalai. Sikap ini tidak boleh serta-merta divonis sebagai bentuk pengabaian hukum.
Oleh karena itu, guna menjernihkan kesan pasif atau “cuek” yang ditangkap oleh publik, ruang transparansi harus segera dibuka. Inspektorat selaku auditor internal bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu memberikan klarifikasi berbasis fakta mengenai keabsahan berkas pelantikan sejumlah Kadis tersebut.
Terakhir, Kesan “cuek” yang tertangkap di permukaan harus segera dijawab dengan akuntabilitas kinerja. Jika pada akhirnya pemeriksaan resmi membuktikan adanya maladministrasi yang cacat hukum, Sekda beserta jajaran kepegawaian dan inspektorat harus mengambil langkah replantikan demi menegakkan marwah UU ASN. Bagaimanapun, di dalam ruang birokrasi modern, diam atau pasifnya para pengawas di tengah isu krusial hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum yang merugikan daerah.



















