Istri Walikota “dipanggil” Kejari Bitung, ada apa??

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Bitung) – Dugaan kasus Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung kini menyeret Khouni Lomban-Rawung. Terpantau, Istri Walikota Bitung itu, diperiksa Kejaksaan Negeri Bitung Selasa 02-03-2021.

Sebelumnya, Kejari Bitung sudah menetapkan satu tersangka dan ditahan yaitu AGT alias Handri yang diketahui sebagai Kepala Dinas.

Kepawa awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son mengatakan bahwa Penahanan Handri berdasarkan SPRINT Nomor: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Penahanan itu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung tahun anggaran 2019.

Dia juga menjelaskan, Handri diancam Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemda Boalemo gelar Sosialisasi & Bimtek Stunting

Khouni dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung sebagai saksi dalam pengadaan makloon baju untuk istri Wali Kota Bitung.

Sementara ketika dikonfirmasi, Khouni memilih menghindari awak media yang sudah memadati Kantor Kejari dengan melewati Pintu belakang, hingga media kehilangan kesempatan mewawancarai langsung Ketua TP.PKK Bitung itu. (Johnson)

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA