Trilogis.id (Boalemo) – Berita Kontroversial tentang Sekda Boalemo menuai sorotan banyak pihak. Pasalnya berbagai rasionalitas muncul baik dari kelompok yang meminta penggantian Sekda maupun kelompok yang mengcounter penggantian tersebut. Banyak pertanyaan dimasyakarat, ada apa dengan Sekda? Kenapa Sekda harus di ganti? Kasim Maliu selaku Ketua GP Ansor Boalemo mengatakan, pertanyaan-pertanyaan itu tidak sulit dijawab. Kasim membeberkan beberapa asumsi dimana letak permasalahannya.
“makanya banyak sorotan sana sini. Contoh paling gampang dalam beberapa kesempatan Sekda kerap kali terindikasi mengambil alih tugas dan fungsi Pj Bupati. Itu contohnya anggran KPU yang telah disepakati oleh badan anggaran dan TAPD, sayangnya ini tidak tidak terealisasi sesuai yang di paripurankan di tingkat DPRD, untuk TA anggaran 2023. ini asbabun nuzulnya,” terang Kasim kepada media ini.
Tak hanya itu, Kader Muda Nahdlatul Ulama Kabupaten Boalemo itu juga telah mengkaji dari sisi aturan menunjukkan bahwa Sekda tidak disiplin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait disiplin ASN jelas diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain kasus disiplin, Intelektual Muda NU itu juga membeberkan masalah etik.
“apalagi Sekda mendapatkan “bantuan” anggaran studi doktoral dari APBD. Anggaran Rp 150 juta tidak sedikit. Ini tidak etis. Apakah pejabat sekelas Sekda layak dibantu?” tanya Mardin dengan kesal.
Dari sekian banyak kasus, Kasim meyakini dan telah mencatat ada beberapa kasus lainnya yang mengarah keranah hukum. Menurutnya paling tidak terkait kebijakan yang merugikan rakyat wajib dibeberkan lebih dulu.
”Kami sudah membangun konsolidasi dengan beberapa OKP, LSM, dan Pemuda akan mempresure persoalan lainnya. Kami akan selesaikan di level pusat (bersurat)” terang Kasim di Jakarta.
Kasim Maliu menganalisa SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 821/5492/SJ terkait kewenangan Pj Bupati untuk meningkatkan disiplin ASN dilingkungan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Dalam SE tersebut ternyata sah jika Pj Bupati memutasi dan memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
”Kami kira dalam kajian kami, Pj Bupati punya kewenagan kuat. Dengan adanya SE mendagri, dengan mudah bisa mengganti Sekda. Kita tidak harus punya kajian hukum yang bertele-tele. Sebab, Itu eksplisit disebut dalam poin 4 bagian (a) dan (b).” kata Kasim.
Ketua Ansor Boalemo itu menegaskan kekhawatirannya kepada para pihak, bahwa dalam paparannya tersebut masih dipersepsikan kewilayah privat.
“Persfektif ini semata-mata memotret kebijakan Sekda. Sekda merupakan jabatan publik, oleh karenanya tidak bisa diarahkan kewilayah privat atau individual. Karena secara pertanggungjawaban Sekda atau jabatan publik lainnya dipertanggungjawabkan secara hukum dihadapan rakyat. Bahkan selaku umat beragama berpandangan bahwa jabatan ialah suatu amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa,” ungkap Kasim.
Diakhir penyampaiannnya, Ketua GP Ansor yang keren ini terakhir menyampaikan kalimat argumentatif dan bermakna idealis, sebagai ciri bahwa beliau Kader NU yang kritis. Bahwa semua elemen jangan dibutakan oleh posisi atau pengaruh negatif dari kekuasaan.
“Semoga kita semua terhindar dari kesesatan berpikir dan kebutaan melihat realitas sosial yang terjadi. Terkahir saya berharap, jika kedepan beasiswa ini masih terus dil program kan oleh pemerintah daerah, maka wajib untuk memprioritaskan mahasiswa Boalemo yang studi S1 dan S 2 yang berada di wilayah gorontalo maupun di luar daerah, agar keadilan sosial dapat di rasakan, Wallahu’alam bissawab” tutupnya.

















