Lakukan Penimbunan 1,1 Ton BBM Bersubsidi, 2 TSK diancam 6 Tahun dan denda 60 M

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mengamankan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni YY (31) dan SK (53) warga Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Sat Resekrim Polres Boalemo, Kedua tersangka melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar disimpan di 37 Jergen atau setara dengan 1,1 Ton.

Kapolres Boalemo mengatakan, Kedua tersangka diterapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengqn UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” terang AKBP. Deddy Herman S.IK saat konferensi pers jumat, 07-07-2023.

Kepada awak media, Deddy membeberkan, Tersangka YY menyewa sebuah mobil truk perbulan untuk digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dan kemudian disalin lagi ke jergen-jergen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kejar-kejaran Oknum Polantas, Begini kronologi Kejadiannya

Menurut keterangan kedua TSK kepada Pihak Polres Boalemo, para pembeli datang sendiri untuk menjemput BBM dialokasi Penimbunan yang juga merupakan milik dari SK.

Baca Juga :  Buntut dari pernyataan Rum Pagau berujung pada Laporan Polisi

Dari kegiatan tersebut, Kata Deddy, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.400.000 perminggunya.

Deddy menambahkan, Bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi dari Kapolda Gorontalo terhadap penyalahgunaan sesuatu hal yang bersubsidi.

Terakhir Kapolres Boalemo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama terutama dalam hal penimbunan BBM bersubsidi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Boalemo Khususnya, ini bisa jadi pelajaran. jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Selengkapnya https://fb.watch/lDzz465g3z/?mibextid=qC1gEa

Berita Terkait

Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang
Sekda Masih Pakai Mobil lama, Innova Zenix untuk Siapa?
Dari Gorontalo, Prabowo Mulai Program Besar Penguatan Nelayan Nasional
Di Tengah Instruksi Efisiensi, Pemda Malah Anggarkan Pengadaan Mobil Baru?
Boalemo di Ambang Kolaps: Sekda Mangkir dari DPRD saat Nasib Ribuan Tenaga Honorer Jadi Pertaruhan
Hardiknas: Birokrasi dalam Pasungan Politik dan Nasib Generasi, Moralitas, serta Kemiskinan Boalemo
Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Boalemo Tekankan Spirit “Deep Learning” dan Pembangunan SDM Unggul

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:17 WITA

Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WITA

Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WITA

Sekda Masih Pakai Mobil lama, Innova Zenix untuk Siapa?

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dari Gorontalo, Prabowo Mulai Program Besar Penguatan Nelayan Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:15 WITA

Boalemo di Ambang Kolaps: Sekda Mangkir dari DPRD saat Nasib Ribuan Tenaga Honorer Jadi Pertaruhan

Berita Terbaru

Gorontalo

Sekda Masih Pakai Mobil lama, Innova Zenix untuk Siapa?

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WITA