Lakukan Penimbunan 1,1 Ton BBM Bersubsidi, 2 TSK diancam 6 Tahun dan denda 60 M

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mengamankan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni YY (31) dan SK (53) warga Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Sat Resekrim Polres Boalemo, Kedua tersangka melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar disimpan di 37 Jergen atau setara dengan 1,1 Ton.

Kapolres Boalemo mengatakan, Kedua tersangka diterapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengqn UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” terang AKBP. Deddy Herman S.IK saat konferensi pers jumat, 07-07-2023.

Kepada awak media, Deddy membeberkan, Tersangka YY menyewa sebuah mobil truk perbulan untuk digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dan kemudian disalin lagi ke jergen-jergen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Gegara oknum Polantas Kejar Pengendara dijalan lorong hingga kecelakaan, Ratusan Warga datangi Polres Boalemo

Menurut keterangan kedua TSK kepada Pihak Polres Boalemo, para pembeli datang sendiri untuk menjemput BBM dialokasi Penimbunan yang juga merupakan milik dari SK.

Baca Juga :  Dikbud Boalemo Pastikan RKAS disusun dengan Baik

Dari kegiatan tersebut, Kata Deddy, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.400.000 perminggunya.

Deddy menambahkan, Bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi dari Kapolda Gorontalo terhadap penyalahgunaan sesuatu hal yang bersubsidi.

Terakhir Kapolres Boalemo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama terutama dalam hal penimbunan BBM bersubsidi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Boalemo Khususnya, ini bisa jadi pelajaran. jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Selengkapnya https://fb.watch/lDzz465g3z/?mibextid=qC1gEa

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru