Koordinator BEM Provinsi Gorontalo Beri Respon Terhadap Putusan MK Terkait Usia Calon Presiden

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRILOGIS.ID (GORONTALO) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal xalon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Koordinator BEM Gorontalo, Rahmat Dandi Tuadingo menilai, putusan MK menunjukkan tidak diberinya peluang bagi para pemuda untuk bisa ikut maju dalam kontestasi politik di ranah pimpinan tertinggi negara. Alhasil, peluang anak muda menjadi presiden dan wakil presiden tertutup.

“Hakim dalam hal ini Mahkamah Konstitusi seharusnya lebih berhati-hati dalam memustuskan. Mengingat ini masih terkait isu _open legal policy_, kami menilai
Putusan MK tersebut sangat inkosisten dan bersifat politis,” Ujar Dandi

Tidak hanya itu, putusan tersebut juga akan mencederai konstitusi karena membatasi kelompok usia tertentu untuk menggunakan haknya dalam politik, yakni pada pasal 28 D angka 1 dan 3: Pasal 28 D angka 1. “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Angka 3 “Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Baca Juga :  Permohonan Maaf Bupati Darwis Moridu untuk masyarakat Boalemo.

“Oleh karena itu, seharusnya setiap kebijakan yang lahir tidak membatasi kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok usia tertentu, yakni hanya usia 40 tahun dan di atasnya,”Tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku terkait dengan harus adanya pengalaman sebagai kepala daerah. Menurut Preseden BEM Unbita itu, Hal ini tidak menjamin orang tersebut pasti becus, satu-satu hal yang pasti dari kebijakan itu adalah perampasan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Berita Terkait

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA