Trilogis.id (KPU Boalemo) – Menjelang Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rakor persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boalemo Tahun 2024, bertempat di Villa Kencana, (Selasa,30/04/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, Anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, serta perwakilan parpol dan unsur masyarakat di Kabupaten Boalemo.
Pada kesempatan itu, Yuyun Antu, S.E selaku ketua KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan, mengingat pencalonan perseorangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan hak dari setiap warga negara, maka KPU Kabupaten/Kota wajib menyosialisasikan mengenai dukungan pencalonan perseorangan yang merupakan amanat KPU RI dalam rangka tahapan Pilkada tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam hal demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk dipilih sehingganya pencalonan perseorangan ini adalah hak dari setiap warga negara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yuyun membeberkan, dalam hal syarat pencalonan perseorangan ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Boalemo yang uraiannya masing masing bagi kandidat yang ingin berkontestasi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur independen/perseorangan wajib menyertakan syarat dukungan berupa KTP Pemilih minimal 10.840 dukungan KTP dengan sebaran wilayah 50% + 1.
“Untuk bakal calon perseorangan wajib memenuhi administrasi berdasarkan ketentuan undang-undang, juga ini merupakan langkah KPU Kabupaten Boalemo menjelang tahapan untuk menyosialisasikan kepada partai politik dan unsur masyarakat Kabupaten Boalemo,” Bebernya.
Terakhir, Yuyun menegaskan, permintaan data apapun kepada KPU selaku penyelenggara akan diberikan selama masih dalam koridor dan ketentuan yang berlaku.
“Suksesnya sebuah lembaga dalam membangun kepercayaan publik adalah dengan transparansi,” Pungkasnya.



















