Trilogis.id (KPU Boalemo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Terima dokumen perbaikan dari Bapaslon Perseorangan, Jumat, 7/6/2024.
Dokumen perbaikan setelah diberikan waktu perpanjangan itu, diterima oleh Ketua KPU, Yuyun Antu, bersama komisioner, Meks Lagibu, Febriani Selvi Biya, Yulius S. Silingade, dan Sekretaris KPU Ismet Padja.

Sebelumnya verifikasi berkas administrasi pasangan bakal calon perseorangan di KPU Boalemo sudah berjalan sejak 3 Mei hingga 2 Juni 2024,dan diperpanjang selama lima hari mulai dari 3 Juni hingga 7 Juni 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari atau waktu terakhir ini,dua pasangan bakal calon telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU, ” Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boalemo, Meks Lagibu.
Kepada awak media, Meks menegaskan bahwa pada tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi perbaikan tersebut mulai dari tanggal 8 juni sampai 18 Juni 2024.
“Jika memang pasangan bakal calon keduanya bisa memenuhi syarat dukungan,maka dipastikan akan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Kalau misalnya dia mencukupi dengan ketentuan 10.840 untuk masing-masing Bapaslon, maka mereka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ucap Meks.
Dijelaskan Meks, setelah masa perbaikan berkas dukungan, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali selama kurang lebih 11 hari.
“Verifikasi administrasinya setelah masa perbaikan ini, verifikasinya itu kita mulai hari ini tanggal 8 sampai dengan tanggal 18 Juni. ketika masing-masing Bapaslon memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan, maka mereka bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya. Kalau misalnya dia mencukupi dengan ketentuan 10.840 untuk masing-masing Bapaslon maka mereka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” timpalnya.
Meks Lagibu menegaskan, KPU Boalemo akan melakukan verifikasi faktual yang nantinya akan dilakukan dua tahapan.
“Makanya kita akan uji lagi di faktual, faktual itu nanti tahapannya ada ada dua kali faktual, jadi faktual pertama, ketika dia sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berarti dia bisa melaju mendaftarkan diri jalur independen. Tapi kalau belum memenuhi syarat itu masih ada perbaikan lagi untuk faktualnya,” pungkasnya.



















