Kenapa Plt. Camat Paguyaman harus Steve Ahaliki?

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Mengalami kekosongan karena Camat Paguyaman, Irwan Mantu purna tugas sebagai Aparatur Negara Sipil, Pj. Sherman Moridu menunjuk Steve Ahaliki sebagai Pelaksana Tugas Camat Paguyaman.

Bukan tanpa Alasan, Steve Ahaliki yang juga sebagai Camat Defenitif Kecamatan Paguyaman Pantai itu, menjadi pilihan Pemerintah Daerah karena alasan tertentu.

Selain pengalaman, Pangkat dan Golongan, Pilihan kepada Steve jatuh karena pertimbangan hukum adat yang berlaku diwilayah Kabupaten Boalemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannm secara Adat

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Secara adat, bahwa Seorang Camat wajib diberikan penghormatan “Tubo” dalam giat acara adat yang sebelumnya sudah dilakukan prosesi adat “Moloopu“.

Baca Juga :  150 tahun desa Modelomo, Ketua Dekab bersama anggota komitmen menopang UMKM

Sementara, untuk persoalan Camat Paguyaman yang secara Regulasi harus mendapatkan izin dari KASN hingga Kemendagri, memerlukan waktu lama, Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, Sehingga diperlukan inisiatif untuk mengisi Plt. dengan masa berlaku SK maksimal tiga bulan.

Pun demikian dilihat dari Adat, Steve memenuhi syarat sebab dirinya sudah melalui prosesi adat (Tolu-Tolungo) maka dirinya secara sah dan terpenuhi secara adat.

Rekomendasi dan Usulan APD, Nama Pengganti Steve Ahaliki.

Dari bocoran informasi yang berhasil dihimpun media ini,  keempat nama yang disodorkan terdapat nama yang tidak memenuhi syarat secara kepangkatan, belum lagi keempat nama belum pernah melalui proses adat Mopotolungo.

Baca Juga :  Simpan Batu, inovasi Dikes Boalemo pertama dan satu-satunya di Provinsi Gorontalo

Dilematis Pemberian Penghormatan secara Adat “Tubo”

sebab jika nanti dalam acara adat, Seorang yang diberikan kepercayaan menjadi Camat Paguyaman tidak bisa diberikan penghormatan secara adat “Tubo” dan harus menghadirkan Camat sebelumnya sementara Dalam persoalan Kecamatan Paguyaman yang bersangkutan sudah Purna Tugas.

Lantas, Bagaimana Langkah selanjutnya yang diambil Pemerintah Daerah untuk Pelaksana Tugas Camat Paguyaman?, apakah harus mengambil ASN yang sudah pernah melalui proses adat dan mengabaikan rekomendasi/usulan APD??

Berita Terkait

Boalemo Darurat HIV? 135 Kasus Tercatat, Dinkes Minta Warga Waspada
Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Boalemo Darurat HIV? 135 Kasus Tercatat, Dinkes Minta Warga Waspada

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Berita Terbaru