Sekda Gagal, Kepala BKAD Ilegal?

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Opini/Tajuk)– Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Boalemo kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah harapan publik akan hadirnya birokrat yang kompeten, aroma “pengaturan skor” justru tercium menyengat. Dugaan bahwa seleksi ini hanyalah formalitas administratif untuk melegitimasi nama Nurdin Baderan sebagai Sekda terpilih mulai menguat, menciptakan skeptisisme terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

1. Seleksi Terbuka atau Sekadar Seremonial?

Pasal 108 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Namun, jika benar nama pemenang sudah “dikunci” sebelum pleno berakhir, maka tim panitia seleksi (Pansel) patut dipertanyakan integritasnya. Jurnalisme yang sehat mengharuskan kita mempertanyakan: apakah instrumen seleksi ini digunakan untuk mencari yang terbaik, atau sekadar menjadi stempel hukum bagi pilihan subjektif penguasa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik berhak curiga ketika desas-desus mengenai “calon tunggal dalam selimut” menjadi konsumsi umum. Tanpa transparansi nilai dan proses yang akuntabel, seleksi ini hanya akan menjadi panggung sandiwara birokrasi.

Baca Juga :  100 Siswa Az-Zahra Boalemo Dibentuk Jadi 'Benteng' Anti-Bullying Lewat Outbound Kids

2. Rekam Jejak: Kegagalan Kakao dan Mitigasi yang Absen

Kritik terhadap figur Nurdin Baderan bukan tanpa landasan. Menengok kembali periode 2012-2017 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, kegagalan program unggulan kakao menjadi catatan hitam yang sulit dihapus.

Secara literatur kebijakan publik, keberhasilan sebuah program sangat bergantung pada analisis dampak lingkungan dan mitigasi risiko. Penyaluran benih kakao ke wilayah pesisir—yang secara geografis tidak cocok bagi tanaman tersebut—adalah bukti kegagalan manajerial dan teknis yang fatal. Benih yang mati massal bukan sekadar kerugian hayati, melainkan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menempatkan figur dengan rekam jejak kegagalan strategis pada posisi Sekda—yang merupakan “panglima” administrasi daerah—tentu memicu kekhawatiran akan terulangnya inefisiensi kebijakan di masa depan.

3. Anomali Pelantikan: “Penumpang Gelap” di BKAD

Kecurigaan terhadap pola mutasi jabatan di Boalemo semakin diperkuat dengan insiden pelantikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Bagaimana mungkin sebuah jabatan yang tidak dibuka dalam proses seleksi terbuka (lelang jabatan), tiba-tiba dilantik bersamaan dengan OPD yang mengikuti prosedur resmi?

Baca Juga :  Tolak UU Cipta Kerja, APMB cegat Mobil Bupati Boalemo

Ini adalah pelanggaran etika administrasi yang serius. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap pengisian JPT Pratama wajib melalui seleksi terbuka. Memasukkan nama Kepala BKAD tanpa proses lelang adalah bentuk anomali birokrasi. Praktik “penumpang gelap” seperti ini mencederai prinsip keadilan bagi ASN lain yang berkompeten dan merusak tatanan meritokrasi yang sedang dibangun.

Menguji Nyali Pengawas

Fenomena ini menjadi ujian bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan. Jabatan Sekda adalah jantung birokrasi; jika jantung tersebut dipasang melalui proses yang cacat etika dan sarat akan kepentingan primordial/kedekatan personal, maka pelayanan publik di Boalemo dipertaruhkan.

Rakyat Boalemo tidak butuh Sekda yang hanya pandai menyenangkan pimpinan, tetapi Sekda yang mampu mengelola daerah dengan basis data, mitigasi yang matang, dan ketaatan mutlak pada aturan main. Jangan sampai seleksi ini hanya menjadi ajang bagi-bagi kursi yang dibungkus dengan narasi prosedur formal.

Penulis : Reyn Daima|Redaksi

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA