Trilogis.id (Boalemo) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo Hardi Mopangga bakal laporkan Penjabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Sherman Moridu soal kisruh Desa Diloato.
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengaku, Sikap Penjabat Bupati Boalemo tidak berpihak kepada masyarakat.
“Masyarakat ini sudah berulang-ulang aksi soal Kades ini. Kenapa pemerintah cuman diam. Jangan sampai ada yang salah juga dengan pemerintah daerah,” tegas Hardi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu tegas disampaikan Hardi pada saat menerima aksi masyarakat Diloato dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Boalemo, pada Senin (11/9/2023).
Menurutnya, Kepala Desa Diloato sudah melanggar fakta integritas sebagai Syarat Kepala Desa. Bahkan, kata Hardi, perbuatan Kades sudah terbukti di pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.
“Salah satu poin yang tertuang dalam fakta integritas kepala desa tidak akan mengkonsumsi minum beralkohol, tidak akan melakukan perzinahan, perjudian, dan tidak akan terlibat dengan kegiatan partai politik. Ini sudah jelas di fakta integritas, jika melanggar siap diberhentikan. Nah apa lagi yang di pertimbangkan Bupati. Jangan sampai pemerintah ada tekanan politik. Kasian masyarakat yang jadi korban,” terangnya.
Diakhir penyampaiannnya, Anggota DPRD itu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati Boalemo akan dilaporkan.
“Jika dalam waktu dekat, pemerintah tidak segera ambil sikap, saya dari fraksi Demokrat akan melaporkan Penjabup Boalemo ke Kemendagri yang tidak mampu menyelesaikan persoalan desa,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam rapat Forkopimda Boalemo, sejumlah saranpun tak membuat Pj. Bupati Boalemo untuk mengambil keputusan demi stabilitas keamanan daerah.
Padahal, dalam rapat tersebut, Kapolres, Dandim dan Kejari sudah memberikan saran terkait dasar hukum yang digunakan Pemerintah Daerah dalam mengaktifkan Kepala Desa yang terbukti berzinah itu.
Dengan tegas dalam rapat pimpinan daerah itu, Dandim 1316 Boalemo mengatakan bahwa Kades telah melanggar Falsafah Gorontalo, “Adat bersendikan Syarak, SyarakBersendikan Kitabullah”.
Belum lagi, menurut Kepala Kejaksaan yang mengatakan bahwa ada celah hukum yang memungkinkan putusan Pemerintah Daerah bisa diajukan Gugatan di PTUN.
Sementara itu, Kapolres Boalemo menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah dan Perda, Kepala Desa diberhentikan jika sudah ditetapkan sebagai terpidana tanpa minimal tuntutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini akan melakukan konfirmasi kepada Tim Pembina Desa dan Bupati Boalemo yang masih berada diluar daerah.