Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Tajuk) – Kadang, seseorang merasa ragu apakah dirinya berhak menerima zakat atau tidak. Untuk mengetahuinya, kita bisa melakukan evaluasi sederhana terhadap kondisi ekonomi kita sendiri.

1. Lihat Kebutuhan Pokok

Coba periksa apakah kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, dan kesehatan sudah terpenuhi dengan layak. Jika sering mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ini, bisa jadi termasuk dalam kategori miskin atau fakir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Bandingkan dengan Standar Kelayakan Hidup

Setiap daerah memiliki standar hidup yang berbeda. Jika penghasilan atau sumber daya yang dimiliki selalu kurang untuk mencapai standar minimal hidup layak di tempat tinggalmu, ini bisa menjadi tanda bahwa kamu berhak menerima zakat.

3. Periksa Sumber Pendapatan

Jika memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi hasilnya tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan pokok, itu bisa menjadi indikator bahwa kamu termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

4. Hitung Aset Yang dimiliki

Dalam menentukan apakah seseorang berhak menerima zakat, tidak hanya penghasilan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga aset yang dimiliki. Namun, tidak semua aset membuat seseorang otomatis keluar dari kategori fakir atau miskin. Berikut cara menilainya:

1. Aset sebagai Kebutuhan Pokok

Jika aset yang dimiliki merupakan bagian dari kebutuhan dasar dan bukan termasuk kemewahan, maka tidak diperhitungkan dalam menentukan kelayakan menerima zakat. Contohnya:

Rumah yang ditempati: Jika seseorang memiliki rumah sendiri, tetapi rumah tersebut tidak termasuk kategori mewah dan hanya digunakan untuk tempat tinggal, maka tidak dianggap sebagai aset yang bisa menggugurkan hak menerima zakat.

Baca Juga :  Pemilu Masuk Akhir Tahapan, KPU Boalemo: Terima Kasih untuk Penyelenggara dan masyarakat Kabupaten Boalemo

Kendaraan pribadi: Jika kendaraan tersebut digunakan untuk bekerja atau keperluan sehari-hari dan bukan kendaraan mewah, maka masih termasuk kebutuhan dasar dan tidak menjadi alasan seseorang tidak berhak menerima zakat.

2. Aset yang Dapat Menghasilkan

Jika seseorang memiliki aset yang dapat memberikan penghasilan, maka hal ini perlu diperhitungkan:

Jika hasil dari aset tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka orang tersebut tidak termasuk fakir atau miskin dan tidak berhak menerima zakat.

Jika aset tersebut ada, tetapi hasilnya masih tidak mencukupi kebutuhan pokok, maka masih bisa termasuk dalam kategori penerima zakat.

Contoh: Seseorang memiliki tanah kosong yang belum bisa dimanfaatkan atau toko kecil dengan pemasukan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar. Dalam kasus ini, meskipun memiliki aset, orang tersebut masih bisa berhak menerima zakat jika pendapatannya tetap berada di bawah batas kecukupan hidup.

3. Hutang dan Kewajiban Finansial

Selain penghasilan dan aset, hutang atau kewajiban finansial juga berperan dalam menentukan kelayakan menerima zakat:

Jika seseorang memiliki aset, tetapi juga memiliki hutang yang besar hingga membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, maka ia masih bisa masuk dalam kategori penerima zakat.

Jika setelah dikurangi hutang, seseorang masih memiliki kekayaan yang cukup untuk hidup tanpa bantuan, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga :  Babuk Dugan Money Politic tak diamankan Wascam, Ronald: Video hanya petunjuk tambahan

Seseorang bisa dikatakan berhak menerima zakat jika:

✅ Penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.

✅ Aset yang dimiliki hanya berupa kebutuhan pokok (rumah, kendaraan, dll.) dan bukan kemewahan.

✅ Memiliki aset yang menghasilkan, tetapi hasilnya belum mencukupi kebutuhan hidup.

✅ Memiliki hutang atau kewajiban yang membuatnya tetap dalam kesulitan ekonomi meskipun memiliki aset.

Namun, jika seseorang memiliki aset atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa kesulitan berarti, maka ia tidak berhak menerima zakat. Jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat setempat untuk mendapatkan kepastian.

5. Tanya Diri Sendiri: Bertahan atau Bertumpu?

Jika hidup hanya bisa bertahan dengan bantuan orang lain atau sering berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar, itu juga bisa menjadi tanda bahwa kamu berhak menerima zakat.

6. Konsultasi dengan Lembaga Zakat atau Ulama

Jika masih ragu, konsultasikan dengan lembaga zakat atau ulama setempat. Mereka bisa membantu menilai apakah kamu memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

Pada akhirnya, zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk orang yang masih mampu mencukupi kebutuhannya. Jadi, jika setelah mengevaluasi diri ternyata kebutuhan dasar sudah terpenuhi tanpa kesulitan berarti, maka mungkin sudah waktunya untuk menjadi pemberi zakat, bukan penerimanya.

Oleh: Mansur Martam | Penyuluh Agama Kabupaten Boalemo.

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Redam Gejolak, Wakil Bupati Boalemo “Jemput Bola” Temui Masyarakat Wonosari Demi Solusi Cepat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Jumat, 24 April 2026 - 18:40 WITA

Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme

Berita Terbaru