Bawaslu Boalemo Hentikan Dugaan Money Politic, DL: Interpretasi tak berdasar Mengalahkan Bukti

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Dugaan Money Politic yang menjadi temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mananggu kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo akhirnya dihentikan. Yang membuat opini opini liar dan perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

Didit Lapa Ketua Umum Himpunan Pelajat Mahasiswa Indonesia Boalemo Cabang Gorontalo (HPMIB-G) dalam komentarnya mengatakan, Ketua Bawaslu Boalemo kini layak diangkat sebagai maestro seni pengabaian bukti.

Betapa luar biasanya kebijakan yang dia ambil, salah satu pasangan calon yang jelas-jelas terlibat dalam pelanggaran pemilu, dengan barang bukti yang tidak bisa disangkal dan saksi yang dengan tegas menyatakan kebenaran, ternyata dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Didit kepada media 14-11-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Mungkin Ketua Bawaslu telah menemukan cara baru untuk menjalankan tugas bukan berdasarkan bukti atau fakta, tapi berdasarkan seni interpretasi yang tidak terbatas.

Bayangkan, dalam sebuah negara yang katanya menjunjung tinggi keadilan, ditengah ribuan rakyat yang berharap ada pengawasan yang tegas, kita malah disuguhkan dengan pemandangan absurd seperti ini Dan keputusan yang penuh teka-teki ini.

Dengan sedikit rasa ingin tahu timbul pertanyaan kepada Bawaslu Boalemo terhadap dugaan money politic.

1.Apa alasan yuridis yang menjadi dasar utama bagi Bawaslu untuk menghentikan kasus dugaan money politic yang ditemukan oleh Panwascam Mananggu?

2.Bagaimana proses dan kriteria yang digunakan Bawaslu dalam memutuskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan?

3.Apakah Bawaslu sudah melakukan investigasi menyeluruh terhadap empat orang terlapor sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus ini, dan bagaimana mekanisme pemeriksaan dilakukan?

4. Jika Bawaslu sendiri yang menemukan dugaan pelanggaran ini, mengapa Bawaslu juga yang menghentikannya? Bukankah seharusnya Bawaslu bertanggung jawab untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut?

5.Bagaimana Bawaslu memastikan bahwa keputusan untuk menghentikan kasus ini tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu dari pihak terkait?

6. Jika temuan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, apakah itu berarti praktik serupa akan dibiarkan terjadi di masa mendatang?

Harapanya Bawaslu dapat menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini demi menjaga kepercayaan publik serta kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas pemilu. Masyarakat berharap agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti dan fakta yang jelas, bukan interpretasi yang kabur.

Selain itu, kami ingin agar Bawaslu menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum pemilu secara independen dan profesional, tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian, integritas pemilu dapat dijaga, dan masyarakat tetap percaya bahwa proses demokrasi berjalan secara adil dan jujur,” pungkasnya.

Sementara itu, dua hari melakukan upaya konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronal Rampi belum merespon sejumlah pertanyaan melalui gawainya, berupaya mendatangi kantor Bawaslu pada Jumat (sekitar 09.00 WITA) pagi, semua Komisioner Bawaslu tidak bertempat.

Baca Juga :  PC. PMII Kabupaten Boalemo terus cetak Kader Progresif

Kendati demikian, media ini masih akan melakukan konfirmasi kembali dari Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA