Boalemo Terapkan WFA bagi ASN di Tahun 2026, Bupati Rum Pagau: Strategi Efisiensi Tanpa PHK

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOALEMO, Trilogis.id – Mengawali tahun anggaran 2026, Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, membawa kabar penting bagi seluruh aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Dalam apel perdana yang digelar di halaman Kantor Bupati pada Senin (5/1/2026), Bupati mengumumkan pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai respons atas efisiensi anggaran pusat.

Apel ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., para Asisten, pimpinan OPD, serta ribuan ASN dan PPPK.

Adaptasi di Tengah Efisiensi Anggaran Bupati Rum Pagau mengungkapkan bahwa pada periode kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat kembali melakukan efisiensi anggaran secara nasional. Di Kabupaten Boalemo sendiri, pemotongan anggaran mencapai angka yang signifikan, yakni kurang lebih Rp90 miliar.

Tentunya dengan efisiensi anggaran ini, kita tidak boleh patah semangat. Pemerintah daerah telah mengambil kebijakan strategis agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” ujar Bupati dalam arahannya.

Skema Kerja 3-2: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA Solusi kreatif yang diambil Pemkab Boalemo adalah pembagian hari kerja. ASN dijadwalkan bekerja di kantor selama tiga hari (Senin, Selasa, Rabu), sedangkan dua hari sisanya (Kamis dan Jumat) diperbolehkan bekerja dari rumah atau WFA.

Namun, Bupati memberikan catatan tegas mengenai kebijakan ini:

  1. Zonasi WFA: Kerja dari rumah wajib dilakukan di wilayah Kabupaten Boalemo, bukan di luar daerah.

  2. Pengecualian: Tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kesehatan tetap bertugas seperti biasa di instansi masing-masing guna menjamin layanan dasar masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Wajah Baru RSUD Dr. Iwan Bokings, Bupati Rum Pagau Tegaskan ASN Adalah Pelayan Rakyat

Komitmen terhadap Kesejahteraan ASN dan PPPK Meski menghadapi tantangan fiskal yang berat, Bupati Rum Pagau menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pegawai. Ia menjamin bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap diberikan.

Kita tidak boleh sama dengan daerah lain. Kalau di daerah lain PPPK diberhentikan, di Boalemo tidak boleh begitu. Hak ASN berupa TPP tetap ada. Saya berharap seluruh ASN tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WITA

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru